oleh

Wanita Ini Diamankan Polisi Lantaran Menggelapkan Barang Milik Pembeli Nasi Goreng

BANYUWANGI – IY (25), warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung dibekuk Polisi lantaran menggelapkan sebuah hanphone di warung nasi goreng tempatnya bekerja milik pembeli. Jumat (30/09/2022).

Pelaku bekerja sebagai pelayan di sebuah warung nasi goreng yang berada dilingkungan Ponpes Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Banyuwangi.

Muhammad Fakhry Aly warga Desa Karangdoro melaporkan ke Polisi setelah hanphone miliknya lenyap setelah tertinggal diwarung nasi goreng tempatnya makan.

Korban kehilangan sebuah hanphone merk Vivo Y21 warna diamond glow seharga 2.5 juta.

Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono melalui Kanit Reskrim Aiptu Sandra Rantau mengatakan, hasil pemeriksaan pelaku mengambil dan menyembunyikan hanphone milik korban yang tertinggal.

“Saat itu korban makan diwarung tersebut, selesai makan langsung pulang, tak disadari ternyata hanphone miliknya tertinggal setelah kembali dimeja sudah tidak ada lagi,” terang kanit.

Lalu, lanjut kanit,” korban menanyakan kepemilik warung, pemilik menanyakan ke pelayan jawabnya tidak mengetahui, lalu korban pulang dan melapor,” Kata kanit.

Dari laporan itu, lalu Polisi bergerak dan berusaha mencari. Selang waktu yang singkat polisi menemukan hanphone tersebut, ternyata hanphone milik korban pindah tangan ke pelayan warung nasi goreng.

“Setelah kita berusaha mencari ternyata hanphone milik korban diambil oleh pelayan nasi goreng,” jelas kanit Aiptu Sandra Rantau.

Pelaku tak berdaya setelah digeledah dirumahnya ditemukan sebuah hanphone milik korban, pelaku digiring anggota satuan unit reskrim Polsek Tegalsari untuk bertanggung jawab atas ulahnya.

Kini pelaku harus tidur berselimut sepi di sel tahanan Polsek Tegalsari menanti proses hukum lebih lanjut. pelaku terancam pasal 363 (1) ke 3e KUHP. (Ry//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *