BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil mengamankan 3 pelaku tindak pidana pencurian cabai merah, Senin (23/10/2022).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 3 karung cabai merah seberat 10 kilogram.
Pristiwa tersebut diwilayah Dusun Kaliwadung, Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, menjelaskan pelaku berjumlah 4 orang, saat dilakukan penyergapan oleh warga 3 orang berhasil dibekuk, dan 1 orang kabur.
“Kita berhasil mengamankan 3 orang pelaku,” jelasnya.
Lanjut Sudarmaji,” namun sayang 1 orang pelaku berhasil kabur, dia terus kita buru.” Terang Sudarmaji.
Ketiga pelaku berinisial SP (36) Asal dusun Sumberbringin, desa Kalibarumanis, kecamatan Kalibaru, AH (35) asal dusun Sidodadi, desa Tegalharjo, kecamatan Glenmore, dan BS (32) warga dusun Wonorejo, desa Kalibaruwetan, kecamatan Kalibaru. Sementara seorang pelaku yang berhasil kabur berinisial MS asal desa Kalibarukulon, kecamatan Kalibaru.
Rencana busuk tersebut telah disusun jauh hari, dan pada akhirnya aksi mereka dilaksanakan pada minggu 23 Oktober 2022, sekitar pukul 20.30 wib.
Masih kata Kapolsek,” Berawal dari rencana busuk MS, mengajak ketiga temannya untuk melakukan pencurian,” ungkapnya.
Kemudian, mereka mengatur waktu yang tepat untuk beraksi. Dari pengakuan tersangka, mereka masuk kebun dengan cara berjalan jongkok sambil memetik cabai.
“Namun aksi mereka terpergok warga,dan berhasil diamankan.” Kata Sudarmaji.
Ketiga pelaku saat ini meringkuk diterali besi Polsek Genteng menunggu proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Abdul Hasim
Editor : Subhan


Komentar