oleh

Sosialisasi Sertifikasi Halal Oleh Penyuluh Agama Islam Dan KUA Kecamatan

Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur tentang Penugasan Penyuluh Agama Islam pada pelaksanaan Sertifikasi Halal Tahun 2022, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuwang Kabupatèn Banyuwangi gelar sosialisasi Alur Prosedur Sertifikasi Halal bersama Kantor Kelurahan Singotrunan Kecamatan Banyuwangi di Pendopo Kelurahan Singotrunan Jalan Rinjani no 64 Banyuwangi-Jatim (24/11/2022)

Dalam pertemuan ini Hamim Hidayat meminta “Warga Kelurahan Singotrunan yang memiliki usaha makanan dan minuman untuk mengajukan atau mengurus Sertifikasi halal dengan pendampingan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMKM.

IMG-20221124-WA0026

“Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan agar produk yang beredar di Indonesia terjamin kehalalannya. Saat ini UMKM juga dapat didampingi untuk pendaftaran produk halal yang nantinya label dan sertifikat halal ini akan dikeluarkan oleh Kementian agama. Melalui Penyuluh Agama dan sinergi dengan Dinas terkait, bisa bekerjasama dalam pendampingan pendaftaran sertifikasi halal pada produk UMKM serta melibatkan stakeholder terkait,” jelasnya.

Selanjutnya, Luluk Maknunah menerangkan Kementerian Agama melalui Badan Penyelennggara kJaminan Produk Halal (BPJPH) yang saat ini menaungi dan mengeluarkan Sertifikat Halal, dulu dibawah naungan Majelis Ulama Indonésia. Pendaftaran saat ini dapat diakses dan didaftarkan secara online melalui program SEHATI BPJPH Kementerian Agama RI dan pendampingan oleh Pendamping Prodak Halal (PPH) KUA Kecamatan Banyuwangi, Pendaftaran online dapat diakses melalui wesite halal.go.id.

“Bupati Kabupaten Banyuwangi Ipuk Festiandani sedang menggiatkan program Sertifikat Halal Gratis bagi pelaku UMKM yang akan berakhir pada 25 November 2022 mendatang dan dapat diakses melalui link https://sehati.halal.go.id. Terlampir juga link formulir yang akan diisi bagi pelaku usaha. Dengan terlebih dahulu mengisi formulir kesiapan pelaku usaha dan self declare yang dapat didampingi langsung oleh Penyuluh Agama,” imbuhnya.

IMG-20221124-WA0027

Self declare adalah pernyataan halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri. Self declare itu sendiri tidak serta merta pelaku usaha dapat mengatakan produknya halal, namun tetap ada mekanisme yang mengatur.
(AWI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *