oleh

PT Bumi Suksesindo Terbukti Banyak Memberi Sumbangsih Terhadap Pembangunan Dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

BANYUWANGI, Jurnal News – PT Bumi Suksesindo (PT BSI) anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk tersebut telah banyak memberi sumbangsih pada percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Terbukti dampak positif itu dirasakan oleh Masyarakat ring satu salah satunya di Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Senin (12/12/2022).

Dampak positif itu sangat nyata seperti yang ceritakan Kepala Desa Sarongan Guntoro, ketika sedang menghadiri kegiatan sosialisasi keberadaan pelaku investasi PT BSI, diwilayah Kecamatan Pesanggaran.

“Kami mengakui, keberadaan pelaku investasi membawa manfaat pada masyarakat,” kata Kades Sarongan Guntoro.

Pernyataan tersebut dilontarkan Gunoto, ketika menceritakan kegiatan sosialisasi keberadaan pelaku investasi PT BSI, diwilayah Kecamatan Pesanggaran.

Sosialisasi yang berlangsung pada beberapa waktu lalu tersebut dimotori oleh Tim Terpadu Forpimda Banyuwangi.

Tim Terpadu diantaranya melibatkan Plt Kepala Kesbangpol Banyuwangi, Muhammad Lutfi, perwakilan Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi dan instansi terkait.

Mereka bertugas menjelaskan program pemerintah tentang pentingnya menjaga iklim investasi untuk percepatan pembangunan daerah. Serta membantu, mendampingi, mengawal aspirasi dan harapan masyarakat.

Saat pelaksanaan sosialisasi, dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan lainnya.

Seluruhnya terlihat sangat antusias. Hal tersebut nampak dari semangat warga dalam menyampaikan uneg-uneg dan keinginan.

“Dampak keberadaan investasi, saat ini sudah banyak dirasakan,” ungkapnya.

Pembangunan infrastruktur jalan, masih Gunoto, sudah dirasakan. Termasuk penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) program pemberdayaan ekonomi masyarakat dan lainnya.

“Kita tidak boleh munafik. Jika ada yang bilang keberadaan pelaku investasi tidak memberikan manfaat itu hoax atau informasi tidak benar,” tegasnya.

Gunoto mencontohkan, keberadaan PT BSI bukan hanya membawa manfaat kemajuan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Namun sebagai wujud peran serta dalam pembangunan desa, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini juga mengucurkan anggaran Rp500 juta untuk setiap desa di Kecamatan Pesanggaran, Meliputi Desa Pesanggaran, Sarongan, Kandangan, Sumberagung dan Sumbermulyo.

Program bantuan untuk pembangunan desa diwilayah ring satu tersebut dimulai sejak tahun 2020 lalu.

“Harapan kami, bantuan anggaran ke APBDes tersebut bisa terus berjalan dan kalau bisa ditingkatkan lagi. Karena anggaran tersebut sangat bermanfaat untuk pembangunan desa,” ujar Gunoto.

“Seperti dimasa pandemi, ketika anggaran yang ada di desa banyak terkuras untuk kegiatan sosial, anggaran dari PT BSI tersebut bisa kami gunakan untuk pembangunan,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (Ketua BPD) Desa Sarongan, Ponidi, ikut mengakui bahwa keberadaan PT BSI memang membawa dampak positif untuk percepatan pembangunan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Misal, angaran Rp500 juta yang menjadi pendapatan desa dari partisipasi pelaku investasi PT BSI, otomatis juga menambah pemasukan desa,” kata Ponidi.

Namun, Ponidi berharap agar program yang didapat Pemerintah Desa Sarongan dari PT BSI, bisa tersampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Harapannya, selain menanamkan kepercayaan juga meminimalisir munculnya pandangan negatif. Misal, PT BSI, sebagai pelaku inventasi dianggap tidak memberikan manfaat apa-apa. Padahal telah menyalurkan program, tapi tidak tersosialisasikan kepada masyarakat.

PT BSI merupakan perusahaan pertambangan emas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur.

Selain telah memiliki legalitas resmi dari pemerintah, anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini juga ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sejak 16 Februari 2016, oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Surat Keputusan Nomor : 651 K/30/MEM/2016.

Penulis : Rony Subhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *