oleh

Ketua LBH Nusantara Kritisi Sekda Banyuwangi; Overload Kewenangan

BANYUWANGI, Jurnal News – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusantara melalui Ketua Umum MH Imam Ghozali mengritik kewenangan Sekertaris Daerah Kabupaten Banyuwangi (Sekda) Mujiono.

Sekda merupakan orang kepercayaan khusus Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Pernyataan tersebut disampaikan MH Imam Ghozali menyikapi, surat Sekda Banyuwangi Nomor: 050/1532/429.022/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 tentang: Penggunaan Katalog Elektronik Lokal.

Menurutnya, surat yang dibuat Mujiono tersebut, salah satu bentuk Overload Kewenangan yang dilakukan Mujiono selaku Sekda Banyuwangi.

“Sebab surat itu berdampak pada penggunaan anggaran,” terang Ghozali.

Menurutnya, kalau seperti itu jadinya seperti dalangnya sekda dan Bupati hanya jadi Wayang,”. Imbuhnya.

Menurut Ghozali, pengeluaran kebijakan Penggunaan Katalog Elektronik Lokal semestinya ditandatangani Bupati Banyuwangi bukannya Sekda Banyuwangi, dan lebih baik lagi jika ada persetujuan DPRD Banyuwangi.

“Kebijakan Penggunaan Katalog Elektronik Lokal punya dampak serius terhadap regulasi pengusaha Banyuwangi, termasuk pemberlakuan  standart didalam, seperti yang selama ini saya dengar terkait bahan baku material,” kata Ghozali.

Lebih lanjut, Ghozali menegaskan dalam surat tersebut Sekda Banyuwangi juga tidak menyantumkan Legal Standing aturan yang mendasari surat tersebut.

“Apalagi surat tersebut kepadanya ditujukan ke DPRD Banyuwangi, Inspektur, Kepala Badan, Dinas, Satpol PP, Bagian, Direktur RSUD dan Camat se- Kabupaten Banyuwangi,” ungkapnya.

“Sementara itu Bupati Banyuwangi hanya penerima tembusan Surat dan DPRD Banyuwangi jadi pendengar penerima surat,” pungkas Ghozali.

Pendapat sama juga disampaikan, Uny Saputra Ketua Umum Pendopo Semar Nusantara (PSN) yang menyayangkan kebijakan Mujiono selaku Sekda Banyuwangi yang bertolak belakang dengan kewenangannya.

“Karena itu saya berharap Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani bisa benar-benar menjadi leader atau menjadi sosok pemimpin yang bijaksana,” tegas Uny Saputra.

Sebagai informasi, berdasarkan Perbup Banyuwangi Nomor 4 Tahun 2019 Tentang: Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi yaitu:

Pengkoordinasian penyusunan kebijakan Daerah, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (Ron//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *