oleh

Operasi Gabungan Amankan Kayu Jati Bodong Tak Bertuan, Pemilik Kayu Tidak Tertangkap

-Berita-1.199 views

BANYUWANGI, Jurnal News – Rasia Gabungan yang dilakukan Polisi bersama PolHutMob berhasil mengamankan kayu jati yang diduga diambil dari dalam hutan dikawasan Petak 85f, BKPH Curahjati, KPH Banyuwangi Selatan.

Rasia digelar bermula dari laporan masyarakat, bahwa terdapat sejumlah orang telah membawa kayu jati dari dalam hutan ke perkampungan kayu tersebut diusung menggunakan Grandong (mobil rakitan).

Jika itu pembalak liar aksi mereka cukup nekat. bagaimana tidak, sejumlah pelaku bagaikan beraksi seperti film laga strateginya terorganisir.

Menurut saksi mata, semua pelaku menjalankan peran dengan tugas masing – masing. Tak hanya itu, saat eksekusi pun dipilih tepat waktu menjelang magrib. Jumat (10/02/2023).

“Pokoknya mirip difilm laga mas,, semua  teroganisir. Hebat ya mereka. Ada bagian eksekusi kayu dihutan, ada yang dibagian pengaman jalan. Sampai sopir armada pun terpilih yang selalu tahu jalur tikus yang aman. Ada apa ya.. apa mungkin dibelakang mereka ada petugas yang ikut menjadi monitoring sehingga mereka bernyali,” Kata salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Foto: Kayu jati diduga ilegal dibawa ke TPK Gaul Grajagan. (Doc,Istimewa).
Foto: Kayu jati diduga ilegal dibawa ke TPK Gaul Grajagan. (Doc,Istimewa).

Hasil tangkapan sebanyak 18 batang kayu jati glondong, 1,400 m3. Kini kayu bodong tak bertuan itu diamankan dan dititipkan di TPK Gaul Grajagan.

Pengrebekan dilakukan pada hari Kamis (09/02/2023), pukul 10.00 wib. Diwilayah Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur.

Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna menjelaskan informasi didapat dari masyarakat, hasil dari pengrebekan didapati 18 batang kayu jati glondong dipekarangan kosong milik warga.

“Kita temukan kayu jati sebanyak 18 batang, dugaan kami kayu ini ilegal hasil penebangan pohon tanpa ijin dari kawasan hutan,” terangnya.

Operasi gabungan yang dilakukan oleh Pihak Perhutani Banyuwangi Selatan bersama Polsek Purwoharjo petugas yang ikut diantaranya sebagai berikut:

1.Muchlisin Sabarna .Wk ADM  KPH BWS

2. Suharno/Asper Curahjati

3.BRIPKA Johanis Tadere/Kanit Reskrim  Polsek Purwoharjo

4. Hadi Siswoyo/Danru Polhutmob

5. Jarwanto/KRPH Curahjati

6 Mu’aji/Kaur TUTK Curahjati

7. 2 ( Dua ) anggota Polhutmob

8. 4 (empat) anggota Polsek Purwoharjo

9. 5 (Lima ) personil BKPH Curahjati

Sementara itu, diwaktu yang berbeda Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Bripka Johanes membenarkan giat dilakukan membantu dalam penggrebekan dugaan praktek ilegal loging diwilayah hukum Polsek Purwoharjo.

“Giat kita lakukan bersama pihak Perhutani mengamankan kayu jati tanpa dokumen yang diduga diambil dari kawasan hutan. Tapi dalam giat ini pihak Perhutani belum melapor adanya temuan barang bukti berupa kayu jati glondong, saat ini kayu jati tersebut diamankan di TPK Gaul Grajagan oleh pihak Perhutani.” Kata Kanit Reskrim Purwoharjo kepada wartawan.

Penulis : Rony Subhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *