BANYUWANGI, Jurnal News – Operasi gabungan PolHutMob bersama Polisi temukan kayu jati diduga ilegal. kendaraan truk bermuatan kayu jati glondong tidak disertai dokumen kini diamankan di Polsek Pesanggaran.
Pihak Perhutani sebelumnya sudah mengintai setelah mendapat laporan dari masyarakat. Mobil jenis truk warna kuning bernopol P 8980 UM masuk dalam target operasi karena membawa kayu jati.
Hasilnya melegakan, satu unit truk penuh dengan kayu jati glondongan diamankan pukul 14.30 wib, diwilayah Roworejo Dusun Pancer, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur. Jumat (10/02/2023).

Namun yang membuat kecewa petugas yaitu sopir dan pemilik kayu jati lompat dari kendaraan dan lari tak meninggalkan jejak, petugas sempat mengejar tetapi tak berdaya karena pelaku lebih menguasai medan.
Wakil Administratur (Waka ADM) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Muhlisin Sabarna membenarkan kejadian tersebut petugas tak berhasil menangkap sopir.
“Barusan kita amankan satu truk kayu jati tanpa dokumen, tapi sopir sempat kabur namun barang bukti dan satu unit kendaraan truk kita amankan,” jelasnya.

Saat ini barang bukti berupa kendaraan truk beserta kayu jati tanpa dokumen diamankan di Polsek Pesanggran.
Menurut Muhlisin Sabarna, kayu jati diduga diambil di Petak 70, RPH Pulau Merah, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan.
“Kita duga kayu diambil dari petak 70, RPH Pulau Merah, BKPH Pesanggaran, saat ini barang bukti di Polsek Pesanggran menunggu hasil penyelidikan selanjutnya.” Terang Muhlisin.
Kini kasus tersebut ditangani Polsek Pesanggran untuk tindakan selanjut, Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi saat dihubungi melalui telpon selular belom menjawab pertanyaan wartawan.
Penulis : Rony Subhan
Komentar