oleh

Workshop Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak Di Aula Minak Jinggo

Banyuwangi : Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengadakan workshop Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) Tahun 2023, Senin- Selasa (15-16/05/23) di aula Minak Jinggo Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi yang diikuti oleh 50 orang peserta, perwakilan dari Dinas, Instansi dan Lembaga terkait. Hal ini dilakukan dengan tujuan memberi acuan bagi upaya-upaya pengembangan Kabupaten Layak Anak di Banyuwangi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Henik Setyorini, menyampaikan bahwa Workshop ini dilatar belakangi keinginan menjadikan Kabupaten Banyuwangi sebagai Kabupaten Layak Anak. Dengan mengingat Anak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan
keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Sebagai penerus bangsa yang kelak bertanggung jawab dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan Indonesia maka setiap anak harus dipastikan mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabatnya, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam upaya menjamin pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Bayuwangi,

“Terbitnya Peraturan Daerah Banyuwangi nomor 7 Tahun 2018 menjadi payung hukum bagi penyusunan program-progam pemerintah dalam penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan penguatan Forum Anak, ” kata Henik

Lebih lanjut Henik menyampaikanbahwa, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi menyelenggarakan workshop
Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak yang akan menjadi acuan dalam merealisasi mandat Peraturan Daerah tersebut.

“Target jangka pendek adalah Kabupaten Banyuwangi lolos verifikasi dari data KLA yang kita unggah,” imbuh Henik lagi.

Dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak, kita adalah super team dari beberapa Dinas maupun Instansi. Untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak tidak dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten saja, namun harus didukung oleh semua elemen masyarakat baik Lembaga Swadaya Masyarakat maupun media massa, serta institusi pusat maupun provinsi.

Selain melibatkan aparat penegak hukum, Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak juga melibatkan Kementerian Agama, dengan mengingat Kementerian Agama bukan hanya menaungi Lembaga pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan saja, terapi juga Lembaga pendidikan keagamaan dan Lembaga lain di masyarakat.

Mewakili Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Syafaat yang hadir dalam Rakor tersebut menyampaikan bahwa Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi dalam upaya pencegahan perkawinan anak, telah melakukan berbagai upaya sosialisasi kepada masyarakat melalui KUA Kecamatan, dengan beberapa programnya.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi pimpinan Dr Moh Amak Burhanudin bahwa berbagai upaya telah dilakukan baik melalui lembaga formal seperti sekolah dan Madrasah, juga tempat ibadah, kepedulian terhadap tumbuh kembang anak juga dilaksanakan melalui RIRA (Rumah Ibadah Ramah Anak) dan melalui Majelis Taklim. (Syaf/Aguk/JN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *