oleh

Satuan Pendidikan Ramah Anak Bagi Guru Pasraman Hindu

Workshop yang dilaksanakan Penyelenggara Bimas Hindu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi di aula bawah, Rabu (30/08/2033) yang dibuka Dr. Moh Amak Burhanudin l, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi selain diisi Narasumber dari Luar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, juga diisi oleh Syafaat, S.H., M.H.I dari Seksi Bimbingan Masyarakat Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.

Syafaat menyampaikan tentang SRA (Satuan Pendidikan Ramah Anak) yang salah satunya juga Pendidikan di Pasraman.

“Ratifikasi konvensi hak anak telah dituangkan dalam undang-undang perlindungan anak, ” kata Syafaat.

Lebih lanjut Syafaat juga menyampaikan tentang Rumah Ibadah Ramah Anak, yang pada intinya bagaimana anak ketika orang-orang dewasa beribadah, mereka dapat mengikuti ke tempat ibadah tanpa mengganggu mereka yang sedang beribadah.

“Kalau anak-anak tidak kita biasakan ke tempat ibadah, bisa jadi suatu saat tempat ibadah akan sepi dari orang yang melaksanakan ibadah, ” katanya.

Pengawas Pendidikan Agama Hindu Mamik Sutiyasning menyampaikan bahwa dengan adanya materi SRA dan Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA) ini sebuah hal yang perlu ditindak lanjuti, sebab selama ini kita telah merasa bahwa semua yang dilakukan sudah ramah terhadap anak.

IMG-20230830-WA0044

“Belum semua tenaga pendidik memahami tentang undang-undang perlindungan anak dan penerapannya, karenanya perlu adanya workshop seperti ini, ” katanya.

Para peserta sangat antusias terhadap materi yang disampaikan para Narasumber, baik narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi maupun Narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi.(Aguk)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *