oleh

Bapemperda Banyuwangi Dorong Inovasi; Rencana Raperda 2023 dan Persiapan Tahun 2024

BANYUWANGI, Jurnalnews – Memasuki triwulan ke IV tahun 2023, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi mengusulkan jadwal pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Salah satu dari Raperda yang diusulkan adalah inisiatif dari dewan mengenai fasilitasi Pesantren, sementara yang lainnya merupakan usulan dari eksekutif terkait pajak dan retribusi daerah (PDRB).

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi, menyampaikan bahwa pengunduhan akan memaksimalkan kinerja legislatif di sisa anggaran tahun 2023. Ada dua Raperda yang sudah siap baik dari segi substansi materi maupun administrasi, yaitu Raperda Fasilitasi Pesantren dan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Kedua Raperda ini telah melalui proses harmonisasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur.

Sofiandi menambahkan, ”Sebenarnya ada 3 (tiga) Raperda yang akan dibahas, namun satu di antaranya masih dalam proses konsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), yaitu Raperda tentang Pekerja Migran Indonesia atau PMI,” ucap Sofiandi.

Materi utama dalam pembahasan ini adalah mengenai tanggung jawab dalam pengembangan lingkungan pesantren, pemberdayaan UMKM, fasilitasi kesehatan, serta dukungan terhadap pembangunan fisik dan non-fisik di lingkungan pesantren. Perlu ada peran serta pemerintah setingkat kabupaten dalam inisiatif ini, yang membuktikan komitmen mereka untuk terlibat aktif.

Proses penyusunan dan penentuan nomenklatur dilakukan melalui diskusi mendalam di internal Bapemperda, dengan melibatkan pakar-pakar terkait. Selain itu, kami juga melakukan konsultasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Akhirnya, judul yang diusulkan adalah “Fasilitasi Pesantren” agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan wewenang pemerintah pusat.

Tak hanya itu, Raperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Sofiandi menambahkan, “Untuk informasi lebih lanjut dan rincian mendalam, Anda dapat menghubungi Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi.” Jelasnya.

Selain mengusulkan pembahasan dua raperda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi juga membuka peluang usulan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024. Mereka mendorong para anggota dewan untuk segera menyusun program pembentukan perda tahun 2024.

Menurutnya, kami telah menyampaikan informasi ini untuk yang kedua kalinya, dan lembar persyaratan Propemperda telah kami sampaikan kepada masing-masing fraksi sekitar sebulan yang lalu. Semoga dalam waktu dekat, proposal ini akan segera mulai masuk, baik dari komisi maupun melalui hak rekomendasi dari setiap anggota dewan. (ry//red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *