oleh

Banner Bacaleg Terpasang Sebelum Kampanye, Harimau Blambangan Yunus Wahyudi Kecam Panwaslu Cluring

-Berita-2.881 views

BANYUWANGI, Jurnalnews – Memasuki tahun 2024, Pesta Demokrasi akan segera dimulai. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024, masa kampanye akan dilaksanakan mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Namun, sejumlah alat peraga kampanye, khususnya banner bergambar bacaleg saat ini telah banyak dipasang di beberapa titik, seperti di jalan raya Purwoharjo, wilayah Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Foto : Banner bacaleg terpasang di tepi jalan raya Purwoharjo. di wilayah Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. (Dok. Rony).
Foto : Banner bacaleg terpasang di tepi jalan raya Purwoharjo. di wilayah Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. (Dok. Rony).

 

Meskipun tanggal pelaksanaan kampanye belum tiba, sudah terlihat adanya banner kampanye yang terpasang. Terdapat tiga banner di jalan tersebut, meski sebelumnya jumlahnya lebih dari dua, kemungkinan sudah ditertibkan oleh Panwaslu Kecamatan Cluring.

Meski begitu, tiga banner masih tersisa, dan muncul pertanyaan mengapa hal ini terjadi. Apakah pemilik gambar sulit ditemui oleh petugas atau mereka yang memiliki banner tidak menghiraukan himbauan.

Foto : Banner bacaleg terpasang ditepi jalan raya, diwilayah Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. (Dok. Rony).
Foto : Banner bacaleg terpasang ditepi jalan raya, diwilayah Dusun Krajan, Desa Tampo, Kecamatan Cluring. (Dok. Rony).

Ketidakjelasan ini menimbulkan keprihatinan bagi Yunus Wahyudi, Ketua Umum Kelompok Pejuang Jalanan (KPJ) yang akrab disapa Harimau Blambangan, menyayangkan kurangnya ketegasan petugas Panwaslu Kecamatan Cluring dalam menangani masalah ini.

“Sikap Panwas kurang adil. Mengapa banner milik beberapa pihak disuruh dilepas, sementara beberapa banner lainnya dibiarkan. Apakah Panwaslu Kecamatan Cluring melakukan pemilihan-pemilihan tertentu. Jika benar adanya, Saya akan segera laporkan ini ke Banwaslu Kabupaten,” Tegasnya.

Perlu diingat bahwa alat peraga kampanye, termasuk banner bergambar bacaleg, tunduk pada aturan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Undang-undang tersebut memberikan pedoman yang jelas tentang penggunaan, pemasangan, dan pemantauan alat peraga kampanye.

Oleh karena itu, Banwaslu dan KPU memiliki tanggung jawab untuk memberlakukan aturan ini secara adil dan konsisten. (Rony//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *