oleh

Kades Sidodadi Tanggapi Sengketa Lahan, Siap Fasilitasi Mediasi Ahli Waris dan Pengelola Tambak

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Polemik lahan warisan yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan sebagai tambak selama puluhan tahun di Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, mulai menemui titik terang. Pemerintah desa setempat mengambil langkah dengan memfasilitasi pertemuan antara pihak ahli waris dan pengelola tambak guna mencari kejelasan status kepemilikan lahan.

Kepala Desa Sidodadi, Sidik Wibisono, membenarkan bahwa pihak ahli waris almarhum Mudimah Sahri telah mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan terkait objek lahan yang saat ini berada dalam kawasan tambak Sumber Hasil milik Gunawan.

“Iya benar, ahli waris atas nama Bu Juhamah bersama anaknya Bapak Romli, didampingi kuasa pendamping, datang menemui saya untuk meminta kejelasan terkait lahan yang saat ini dimanfaatkan pihak tambak,” ujar Sidik saat dikonfirmasi Jurnalnews, Selasa (7/4/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak desa langsung bergerak cepat dengan mengirimkan undangan kepada pengelola tambak Sumber Hasil untuk hadir dalam musyawarah di kantor desa.

“Setelah pihak ahli waris pulang, saya langsung perintahkan perangkat desa untuk membuat undangan kepada pihak tambak. Mereka dijadwalkan hadir pada Rabu, 8 April 2026 pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan,” jelasnya.

Dalam undangan tersebut, pihak tambak diminta membawa dokumen yang berkaitan dengan proses perolehan atau peralihan hak atas tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Mudimah Sahri. Jika pimpinan tambak berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh pihak yang mengetahui riwayat kepemilikan lahan tersebut.

“Rencananya pada hari Jumat mendatang, kami akan mempertemukan kedua belah pihak untuk saling mengkroscek data masing-masing, agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah,” imbuh Sidik.

Sebelumnya, ahli waris Mudimah Sahri, yakni Juhamah bersama anaknya Romli, didampingi kuasa pendamping Budi Hartono, mendatangi Kantor Desa Sidodadi pada Senin (6/4/2026). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan status lahan seluas hampir satu hektare yang diduga kini dikuasai pihak lain.

Budi Hartono selaku kuasa pendamping menjelaskan, berdasarkan data kerawangan Desa Sidodadi, nama Mudimah Sahri tercatat sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak tahun 1991. Namun di lapangan, lahan tersebut kini berada dalam kawasan tambak Sumber Hasil yang disebut telah dikelola sekitar 40 tahun.

Pihak ahli waris mengaku tidak pernah melakukan transaksi jual beli maupun pengalihan hak atas lahan tersebut kepada pihak mana pun.

Dari data yang dihimpun, tambak di lokasi tersebut mulai beroperasi sekitar tahun 1990. Sementara Mudimah Sahri diketahui telah meninggal dunia pada tahun 1984, dengan hak waris yang kemudian beralih kepada ahli warisnya, yakni Juhamah, Busiah, dan Rohani, beserta keturunannya.

Hingga kini, penyelesaian sengketa masih menunggu hasil mediasi yang difasilitasi pemerintah desa. (Venus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *