oleh

Sosialisasi Akhir Masa Jabatan dan Pembentukan BPD Digelar, DPMD Banyuwangi Tekankan Kepatuhan Aturan Baru

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi akhir masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekaligus pembentukan BPD masa jabatan 2026–2034. Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa, sekretaris desa, serta dua orang anggota BPD dari 12 desa se-Kecamatan Wongsorejo, dan berlangsung di pendopo kecamatan pada Rabu (22/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Fredy Budi Muljo, S.AP., selaku pejabat fungsional staf DPMD Banyuwangi, menjelaskan bahwa proses pembentukan BPD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembentukan panitia pengisian BPD.

“Aturan yang digunakan saat ini adalah PP Nomor 16 Tahun 2026. Desa harus membentuk panitia pengisian BPD enam bulan sebelum masa jabatan sebelumnya berakhir. Tiga bulan awal digunakan untuk proses pemilihan, dan tiga bulan berikutnya untuk persiapan pelantikan, sehingga tidak terjadi kekosongan BPD,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fredy menyampaikan bahwa dalam regulasi terbaru tersebut, persyaratan calon anggota BPD diatur lebih rinci, meliputi keterwakilan wilayah, batas usia, keterwakilan perempuan, hingga jumlah anggota yang disesuaikan dengan jumlah penduduk desa.

“Pemerintah desa perlu menyesuaikan jumlah anggota BPD berdasarkan jumlah penduduk. Untuk desa dengan penduduk di bawah 3.000 jiwa, cukup lima anggota. Jika jumlah penduduk 3.001 hingga 6.000 jiwa, dapat berjumlah lima atau tujuh orang. Sedangkan di atas 6.001 jiwa, bisa tujuh atau sembilan anggota,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pemilihan perwakilan perempuan dilakukan secara khusus oleh kelompok perempuan atau organisasi perempuan yang ada di desa, dan tidak digabung dengan pemilihan perwakilan wilayah.

“Pemilihan perwakilan perempuan sebaiknya dilakukan terpisah. Calon yang maju juga tidak diperkenankan ikut memilih,” imbuhnya.

Di akhir penyampaiannya, Fredy mengingatkan kepada BPD yang masih menjabat agar segera menyelesaikan laporan kinerja paling lambat akhir April 2026 sebagai bentuk pertanggungjawaban masa jabatan. (Venus). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *