Banyuwangi, Jurnalnews.com – Jajaran Polsek Wongsorejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan handphone yang terjadi di SPBU Alasrejo, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Pelaku yang diketahui berinisial (ES) ternyata merupakan residivis dengan sederet kasus kriminal yang pernah menjeratnya.
Kapolsek Wongsorejo AKP Eko Darmawan melalui Kanit Reskrim Polsek Wongsorejo, Aipda Oktorio Wisnu Pradana, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu pelaku datang ke SPBU Alasrejo di Jalan Raya Situbondo, Dusun Kebunrejo, Desa Alasrejo, menggunakan sepeda motor Honda Supra. Di lokasi, pelaku sempat berbincang dengan korban berinisial MDL yang tengah berada di gazebo SPBU.
Pelaku sempat meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 warna putih milik korban. Namun permintaan itu ditolak. Tidak menyerah, pelaku kemudian memanfaatkan kelengahan korban saat pergi ke kamar mandi dan meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel.
“Pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario beserta handphone yang berada di kantong depan motor, lalu melarikan diri ke arah Situbondo,” terang Aipda Oktorio pada media, Kamis, 15 Mei 2026.
Sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku ditinggalkan begitu saja di lokasi kejadian. Korban yang mengetahui kejadian tersebut segera melapor ke Polsek Wongsorejo. Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Kasus tersebut akhirnya berhasil terungkap pada Rabu, 13 Mei 2026. Polisi memperoleh informasi dari Polsek Situbondo Kota terkait diamankannya seorang pelaku pencurian kotak amal di wilayah Situbondo.
Saat diamankan, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario tanpa dilengkapi dokumen kendaraan. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian di wilayah hukum Polsek Wongsorejo.
Mendapat informasi itu, tim Reskrim Polsek Wongsorejo langsung bergerak menuju Polsek Situbondo Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sekaligus mengamankan barang bukti.
Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa sepeda motor Honda Supra yang ditinggalkan pelaku di SPBU Alasrejo merupakan kendaraan hasil curian dari wilayah hukum Polres Jember.
Tak hanya itu, tersangka diketahui merupakan residivis kambuhan. Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam berbagai kasus, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penipuan, pencurian kotak amal, hingga tindak pidana peredaran sediaan farmasi ilegal.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Wongsorejo dan dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Venus)


Komentar