Banyuwangi, Jurnalnews.com – Minat masyarakat untuk menjadi calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, terbilang masih sangat rendah. Hingga batas akhir pendaftaran pada 12 Juni 2026, belum ada satu pun warga yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD.
Padahal, panitia telah membuka pendaftaran sejak 25 Mei 2026 atau lebih dari dua pekan. Namun, kesempatan tersebut belum dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berpartisipasi dalam proses pengisian keanggotaan BPD periode mendatang.
Sesuai kebutuhan, Desa Sumberanyar membutuhkan sebanyak lima orang anggota BPD. Formasi tersebut terdiri atas dua orang perwakilan dari Dusun Parse, dua orang perwakilan dari Dusun Curahuser, serta satu orang dari unsur perempuan.
Ketua Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sumberanyar, Alvin Bahtiar, mengatakan hingga berakhirnya masa pendaftaran belum ada satu pun bakal calon yang menyerahkan berkas pendaftaran.
“Karena hingga saat ini masih nihil pendaftar, maka kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama satu minggu ke depan. Semoga dengan perpanjangan waktu ini ada masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat untuk ikut mendaftarkan diri,” ujar Alvin di kantornya, Senin, (15/6/2026).
Menurut Alvin, keberadaan BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat diharapkan agar proses pengisian anggota BPD dapat berjalan sesuai ketentuan.
Panitia berharap perpanjangan masa pendaftaran dapat dimanfaatkan oleh warga Desa Sumberanyar yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan desa untuk turut ambil bagian menjadi anggota BPD, sehingga kebutuhan formasi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi. (Venus).


Komentar