Banyuwangi, Jurnalnews.com – Panitia Pengisian Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, resmi mengumumkan dibukanya pendaftaran calon anggota BPD untuk masa bakti 2026–2034. Informasi tersebut telah disebarluaskan kepada masyarakat sebagai bagian dari tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD yang akan berlangsung secara terbuka dan demokratis.
Ketua Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Sidodadi, Sumardi, menjelaskan bahwa seluruh tahapan telah disusun sesuai jadwal dan telah diinformasikan kepada masyarakat agar calon peserta dapat mempersiapkan persyaratan sejak dini.
“Adapun tahapan pelaksanaan dimulai dengan sosialisasi pada 13–17 Juli 2026, dilanjutkan pendaftaran calon pada 20–24 Juli 2026. Selanjutnya dilakukan verifikasi berkas pada 27–28 Juli 2026, perbaikan atau kelengkapan berkas pada 29–31 Juli 2026, pengumuman calon yang lolos administrasi pada 3 Agustus 2026, musyawarah dan pemilihan pada 6–8 Agustus 2026, serta pengumuman hasil anggota BPD terpilih pada 10 Agustus 2026,” terang Sumardi.
Pada pengisian anggota BPD periode ini, kebutuhan anggota terdiri dari tiga orang perwakilan Dusun Krajan, tiga orang perwakilan Dusun Curahsawo, serta satu orang keterwakilan perempuan yang akan dipilih oleh perwakilan perempuan dari seluruh Desa Sidodadi.
Panitia juga telah menetapkan pembagian wilayah pemilihan yang mencakup enam wilayah berdasarkan RT dan RW di Dusun Krajan maupun Dusun Curahsawo, sehingga proses pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumardi menambahkan, calon anggota BPD wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berusia minimal 20 tahun atau sudah/pernah menikah, berpendidikan minimal SMP atau sederajat, berdomisili di wilayah pemilihan, serta melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan.
Selain itu, terdapat persyaratan khusus seperti tidak merangkap jabatan sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, pengurus BUMDes maupun lembaga kemasyarakatan desa lainnya, tidak menjadi pengurus partai politik, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, memiliki SKCK, serta tidak pernah menjalani hukuman pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Untuk kelengkapan administrasi, panitia mewajibkan calon menyerahkan berbagai dokumen, di antaranya surat permohonan, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, ijazah yang telah dilegalisir, surat pernyataan bermaterai, surat keterangan sehat dan bebas narkoba dari RSUD Blambangan Banyuwangi, SKCK, hingga surat keterangan dari Pengadilan Negeri sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Pendaftaran dibuka di Sekretariat Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Sidodadi yang berlokasi di Kantor Desa Sidodadi. Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Didik Kuswanto di nomor 0852-3053-1171 atau Sumardi di nomor 0895-4049-19135.
Panitia berharap masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat ikut berpartisipasi dalam proses pengisian anggota BPD demi terwujudnya lembaga perwakilan desa yang mampu menampung aspirasi masyarakat dan mendorong kemajuan Desa Sidodadi.
“Mari bersama membangun Desa Sidodadi yang maju, demokratis, dan bermartabat,” pungkas Sumardi. (Venus).


Komentar