Banyuwangi, Jurnalnews.com – Rencana sejumlah kepala desa yang mendatangi DPR RI untuk menyuarakan permintaan perpanjangan masa jabatan kembali menuai respons. Sejumlah bakal calon kepala desa yang berencana mengikuti kontestasi Pilkades serentak 2027 di Kabupaten Banyuwangi menyatakan tidak setuju apabila masa jabatan kepala desa kembali diperpanjang dan pelaksanaan Pilkades 2027 ditiadakan.
Salah satu tokoh masyarakat yang berencana kembali maju dalam Pilkades Desa Sidodadi, Kecamatan Wongsorejo, Budi Hartono, secara tegas menyampaikan penolakannya terhadap wacana tersebut.
Menurut Budi, masa pengabdian kepala desa yang telah berlangsung cukup panjang seharusnya diikuti dengan proses regenerasi dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan kembali pemimpinnya melalui pemilihan.
“Saya sangat tidak setuju. Negara kita adalah negara demokrasi, bukan kerajaan. Enam belas tahun masa menjabat dirasa sudah cukup untuk mengabdikan diri. Saya berharap itu tidak disetujui,” tegas Budi lewat sambungan whatsapp, Kamis (17/9/2026).
Pernyataan senada disampaikan Wafi, salah satu bakal kandidat Kepala Desa Sidowangi. Ia juga menolak keinginan kepala desa yang meminta kembali mendapatkan perpanjangan masa jabatan tanpa melalui proses pemilihan.
“Saya tidak setuju dan harus ditolak. Itu tidak mencerminkan jiwa kepemimpinan. Yang ada hanya keserakahan memikirkan kepentingan pribadi bahkan mengkhianati demokrasi yang digagas para pejuang,” ungkap Wafi.
Wafi bahkan melontarkan kritik keras terhadap kepala desa yang menurutnya masih ingin mempertahankan kekuasaan setelah mendapatkan tambahan masa jabatan.
“Sekali lagi, kades yang seperti itu adalah kades pengkhianat, munafik, melanggar sumpah dan janji yang telah diucapkan di hadapan Allah dan masyarakat,” sambungnya.
Sementara itu, bakal calon Kepala Desa Alasbuluh, Suharsono alias Suage, turut memberikan respons. Ia mengaku tidak terlalu berambisi untuk mencalonkan diri, namun tetap mempertanyakan apabila masa jabatan kepala desa kembali diperpanjang.
“Memang saya tidak ambisi mencalonkan diri, namun mendengar kerakusan para kades yang menjabat tetap ingin mempertahankan kekuasaannya tanpa ada proses pemilihan, padahal sudah ada tambahan dua tahun, masak harus diperpanjang lagi?” keluh Suage.
Menurutnya, persoalan tersebut pada akhirnya berada di tangan pembuat kebijakan. Ia pun mengaku hanya bisa menyampaikan aspirasi dari masyarakat dan bakal calon yang ingin mengikuti proses demokrasi di tingkat desa.
“Namun jika yang berkuasa berkehendak, kami yang di bawah bisa apa?” ujarnya.
Polemik mengenai masa jabatan kepala desa dan pelaksanaan Pilkades 2027 pun berpotensi menjadi perhatian publik, khususnya bagi masyarakat desa yang berharap adanya kepastian mengenai tahapan pemilihan kepala desa.
Di sisi lain, para bakal kandidat yang menyatakan penolakan berharap proses demokrasi di tingkat desa tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan siapa yang akan memimpin desanya melalui mekanisme pemilihan yang berlaku.
Kini bola berada di tangan pemerintah dan pembuat kebijakan: apakah Pilkades 2027 tetap berjalan sesuai agenda, atau justru muncul kebijakan baru terkait masa jabatan kepala desa?


Komentar