oleh

Diklat Pemulasaraan Jenazah RSI Fatimah Banyuwangi

-Berita-1.137 views

Bersama Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banyuwangi, Rumah Sakit Islam (RSI) Fatimah gelar diklat penanganan jenazah sesuai syar’i

dilaksanakan pada hari Selasa (25/01/2022) di aula lantai dua di rumah sakit yang berada di Kalirejo Kabat itu. Ainur Rofiq, S.T, M.T selaku Kepala Bagian Umum RSI Fatimah Banyuwangi dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pemulasaraan jenazah merupakan salah satu unsur pelayanan di rumah sakit. Maka dari itu management Rumah Sakit harus benar-benar menyiapkan tenaga pemulasaran jenazah secara profesional karena didalam pemulasaraan jenazah ada syarat dan khaifiyat yang harus diikuti.

“Yang mana harapannya adalah keluarga yang ditinggal merasa puas dan mantap karena perawatan jenazah keluarganya sudah sesuai dirawat secara syar’i  ” ungkap Ainur Rofik yang juga sebagai Sekretaris PDM Muhammadiyah.

IMG-20220125-WA0016

Untuk materi pertama disampaikan oleh H. Ali Mukmin, S.Ag. Yaitu mulai dari bagaimana cara mentalkin orang yang lagi nazak, perlakuan awal ketika mendapati seorang meninggal dunia, proses memandikan jenazah dan cara mengkafani jenazah. Karena beliau adalah Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Banyuwangi maka rujukan beliau untuk disampaikan ke peserta adalah turunan qarar majelis tarjih kitabul janazah halaman 229-263.

Materi kedua disampaikan oleh Ustadz Herman, S.PdI. ilmu yang disampaikan adalah bagaimana tatacara mensholatkan jenazah, karena dalam pelaksanaan sholat jenazah posisi imam berbeda antara jenazah laki-laki dan jenazah perempuan.

“Ketika jenazah laki-laki posisi imam berdiri menghadap sejajar dengan kepala jenazahnya, sedangkan ketika jenazah itu perempuan posisi imam berdiri menghadap sejajar dengan lambung jenazahnya,” begitu paparnya.

Untuk do’a yang dibaca ketika sholat jenazah ada beberapa sumber hadist sahih yang bisa digunakan. Turunan qarar (dasar) majelis tarjih bab cara mensholatkan mayat/janazah.

Materi ketiga praktek memandikan dan mengkafani jenazah. Dipandu oleh team Rukun Kematian Masjid KH Ahmad Dahlan. Disitu ada Drs. H. Widodo Purwadi, H. Nurul Anwar dan Drs. Bambang Sugijantoro.
Diawali dari cara mengukur kain kafan, jumlah kain kafan untuk jenazah laki-laki 3 lembar, sedangkan perempuan 5 lembar.
Cara memandikan, dimulai dari anggota badan yang kanan dan anggota wudlu. Dimandikan dengan bilangan gasal/ganjil tiga atau lima atau lebih dari itu dengan air dan daun bidara, serta pada kali yang terakhir dikasih kapur barus dan menjalin rambut jenazah perempuan tiga pintal. Kemudian dikeringkan dengan menggunakan handuk.

Ada pertanyaan dari salah satu peserta, bagaimana bila jenazah menderita penyakit misal diabetes yang mana sampai menimbulkan luka membusuk di kaki, apakah harus dibuka untuk dibersihkan?
Jawaban Ustadz Herman “apabila luka itu dibuka akan menimbulkan hal mudharat maka tidak usah dibuka, toh pembungkus lukanya tidak terbuat dari bahan yang najis, yang kedua ini akan menyelamatkan jenazah dari fitnah”

“Makanya, untuk para pemulasara jenazah ada hadits dari Rasulullah “barangsiapa memandikan jenazah, lalu merahasiakan cacat tubuhnya, maka Allah SWT akan memberikan ampun baginya empat puluh kali” (HR.Hakim dan sahih menurut syarat Muslim), ” imbuhnya.

Kegiatan diikuti oleh 6 (enam) peserta team pemulasaran jenazah laki-laki dan 8 (delapan) peserta team pemulasara jenazah perempuan serta juga diikuti oleh 7 (tujuh) orang relawan. (D’mail/AWN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *