BANYUWANGI- Unit Reskrim Polsek Cluring telah mengamankan seorang laki – laki yang diduga. telah melakukan perbuatan cabul pada wanita yang masih di bawa umur diwilayah hukum Polsek Cluring kabupaten Banyuwangi Jawa Timur.pada hari Selasa (1/3/2022).
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan atas dasar laporan dari pihak ibu korban pada tanggal tanggal 26 Februari 2022 yang Lalau tersebut, unit Reskrim Polsek Cluring langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka pencabulan terhadap korban anak bawah umur .
Tempat kejadian perkara (TKP) Di rumah korban di Desa Cluring, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
Korban Bunga (7) tahun nama samaran, jenis kelamin perempuan Pelajar kelas 1 SD Desa Cluring, kecamatan. Cluring Kabupaten Banyuwangi.
Tersangka Insial Furkon Hidayat (44) Desa Cluring Kecamatan
Cluring Kabupaten. Banyuwangi.
Barang Bukti satu potong baju tidur warna coklat ,satu potong celana dalam warna putih , satu potong baju jenis kaos warna merah.
satu celana pendek dengan ukuran 3/4 .
Dan satu potong celana dalam waran hitam.”kata Kapolsek AKP Agus Priyono.
AKP Agus Priyono menjelaskan kronologi kejadian Pada Hari Senin Tanggal 21 Februari tahun 2022 sekira jam: 13.00 Wib, saat itu tersangka Furkon Hidayat datang di rumah korban Bunga ( nama samaran ) dan korban tersebut adalah cucu dari terlapor atau tersangka.
Dan setelah terlapor datang di rumah korban kemudian terlapor atau tersangka mengajak di ruang tamu dan saat itu korban sedang duduk di kursi dan bermain Hanphone dan saat posisi di ruang tamu tersebut dan tidak ada siapa – siapa kemudian terlapor atau tersangka menciumi bibir korban.
Dan kemudian terlapor atau tersangka mempunyai niat mencabuli korban dengan cara tangan kanan terlapor atau tersangka
tepatya jari telunjuk terlapor atau tersangka
di masukan di dalam alat kelamin korban ( vagina )sebanyak 1 (satu) kali sehingga jari telunjuk terlapor atau tersangka tersebut masuk di dalamn alat kelamin/ vagina korban.
Kemudian korban merasakan sakit dan kemudian korban pergi dan menjauh dari tempat tersebut dan keesokan harinya korban mengatakan pada saksi/ ibu korban jika alat kelaminya / vaginya sakit.
Kemudian korban Bunga BUNGA(nama samaran) tersebut menjelaskan pada ibu korban jika yang telah mencabuli dengan cara tangan di masukan di dalam vagina tersebut adalah kakek nya Furkon Hidayat .
Dan setelah kejadian tersebut kemudian saksi ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring. Dan setelah korban melaporkan kejadian tersebut , kemudian Unit Reskrim Polsek Cluring berhasil mengamankan terlapor atau tersangka Furkon Hidayat Timur. pada hari Selasa tanggal, 01 Maret Tahun 2022 sekira jam 11.00 wib,
Dengan kejadian tersebut terlapor atau tersangka tersebut melanggar pasal 76 E jo 82 (1),(2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang – undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (Jaenudin)


Komentar