oleh

210 Batang Kayu Jati Tanpa Dokumen Disita, Pemiliknya Diburu Petugas

BANYUWANGI – Tempat penggergajian kayu di grebek Polhut bersama Polisi, hasilnya 210 batang kayu jati berbagai ukuran tanpa dokumen diamankan. Penggrebekan itu pada hari kami (07/04/20220 pukul 09.00 wib.

Operasi itu berawal dari laporan warga, warga curiga melihat mobil pengangkut kayu berulang kali masuk gudang penggergajian itu, lantas warga melaporkan ke petugas Perhutani. Sabtu (09/04/2022).

Operasi ini digelar dengan dasar Undang – Undang RI Nomor : 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai Surat Perintah Tugas Nomor : SP-GAS/03/II/058.2/Polmob Bws/2022/Divre Jatim.

Setelah penggrebekan diketahui pemilik gudang dan seisinya berupa kayu jati itu milik Jamiran (52) warga Dusun Bulusari  Rt 02, Rw 01, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo. Gudang penggergajian itu dibelakang rumah Jamiran.

Waka Adm KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna mengatakan, kegiatan operasi gabungan bersama Polsek Purwoharjo itu menemukan puluhan kayu jati dihalaman gudang bagian belakang milik Jamiran.

“barang bukti kayu jati yang ditemukan antara lain yakni 86 batang berbentuk glondong, 124 batang berbentuk olahan dan 1 unit gergaji serkel turut kita amankan,” jelasnya.

Muhklisin Sabarna menyebut Operasi Gabungan ini dalam rangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya tumpukan kayu jati digudang milik Jamiran.

“Setelah adanya laporan dari masyarakat petugas langsung meluncur dan mendatangi TKP mengadakan identifikasi,” ungkap Muhklisin.

Namun pemilik kayu Jamiran tidak tertangkap alias lari setelah petugas menggeledah gudang kayu miliknya.

“Iya Jamiran pemilik kayu lari saat kita mengidentifikasi kayu digudangnya. Tadi dia ada tapi tiba – tiba keluar bawa mobil, kita stop dan dia keluar dari mobil lalu lari, sempat kita kejar sih, tapi dia lebih menguasai medan. sampai sekarang belom diketemukan,” ungkap Muhklisin.

Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono menjelaskan polisi menunggu laporan dari Perhutani untuk memburu Jamiran.

“Kita masih menunggu dari pihak Perhutani, semuanya masih dalam penyelidikan untuk memastikan pemilik kayu jati itu apakah Jamiran atau orang lain, agar Polisi tidak salah tangkap,” jelasnya Ipda Agus Suhartono, Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo

Selanjutnya petugas meneruskan dengan melakukan penghimpunan dan peleteran. Perhutani juga mencari tenaga dan kendaraan angkut untuk membawa ke tempat penampungan kayu atau TPK.

Saat ini barang bukti kayu jati telah diamankan ke TPK Gaul Desa Grajagan Kecamatan Purwoharjo oleh petugas Perhutani.

Operasi gabungan ini melibatkan Asper Curahjati, 3 personil Polsek Purwoharjo, 5 Polter dari BKPH Curahjati, 4 Polhutmob dan 5 Tim Khusus Keamanan KPH Banyuwangi Selatan, juga dibantu oleh 5 dari Unit Resmob Polresta Banyuwangi. (Rony//JN).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *