BANYUWANGI – Joko Purnomo alias Gofur (55), ditangkap Polisi dikediamannya di Dusun Bulusari, Desa Grajagan, Kecamatan Purwohrajo, Banyuwangi. Sabtu (09/04/2022).
Gofur ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo pada kamis 7 april 2022 pada waktu malam, Gofur harus bertanggung jawab lantaran diduga memiliki kayu jati tak berdokumen.
Sehari sebelum Gofur ditangkap Polisi, Perugas gabungan dari Polhut dan Polisi menggrebek gudang pengergajian, ditemukan 12 batang kayu jati.
Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan melalui Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono membenarkan pelaku diamankan pada kamis malam.
“Pelaku kita amankan pada kamis malam,” terang Agus Suhartono.
Ternyata, ujar Agus,” pelaku pernah ditahan dengan kasus yang sama, memiliki kayu jati tanpa dokumen,” terang Agus Suhartono.
Masih kata Agus,” pelaku mengaku kayu jati tanpa dokumen yang sah itu dibeli dari orang bernama Andik warga Desa Curahjati, yang saat ini DPO,” tegas Kanit Reskrim Ipda Agus Suhartono.
Barang bukti berupa kayu jati berjumlah 12 batang, dibawa dan diamankan di TPK Gaul Desa Grajagan.
Imam Kepala Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Gaul membenarkan menerima dari petugas Polhut dan Asper menitipkan kayu pada hari kami.
“Kita menerima titipan berupa kayu jati 12 barang dari Asper dan Polmob, pukul 14.00 wib hari kamis kemarin,” terang Imam.
Kini Joko Purnomo alias Gofur ditahan di Polsek Purwohrajo menunggu proses hukum lebih lanjut.
Gofur terancam Pasal 83 ayat 1 HURP B Jo Pasal 12 Huruf E dan Pasal 87 ayat (1) Huruf K atau Pasal 88 ayat 1 Huruf A dan Huruf C UU Nomor 18 tahun 2013, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (Rony//JN).


Komentar