BANYUWANGI – Diduga tersangka pencuri buah jeruk di lakukan pemeriksaan oleh penyidik Reskrim Polsek Cluring kabupaten Banyuwangi. Jumat (19/8/2022).
Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono mengatakan bahwa Kejadian pencurian buah jeruk pada hari
Rabu tgl 18 Agustus 2022 sekira pukul : 21.00 wib.
Korban Purnomo Sidik
Dusun Perangan Rt 04 Rw 03 Desa Kradenan Kecamatan Purwoharjo Banyuwangi.
Tersangka Budi Hartono (40) Dusun Polsorejo Rt.03/03 Desa Kaliploso Kecamatan Cluring, kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti Buah jeruk sebanyak delapan puluh kilo gram ,Rp 480.000, sepeda motor suzuki sogun warna biru tanpa plat nomer dan satu buah tobos yang terbuat dari bambu.”kata Kapolsek AKP Agus Priyono.
AKP Agus Priyono menjelaskan kronologi kejadian Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 wib saat itu saya selaku korban sedang berada dirumah bersama keluarga.
Tiba tiba dikabari warga melalui tlpn bahwa buah jeruk yang ada diladang milik saya yang berada di Dusun Plosorejo Desa kaliploso kecamatan cluring, banyuwangi telah dicuri oleh seseorang dan pelaku sudah diamankan oleh warga dan sudah dibawa di balai desa kalipoloso.
Atas informasi tersebut saya langsung menuju ke balai desa kaliploso dan tidak lama kemudian petugas unit reskrim polsek cluring tiba di balai desa kaliploso.
Kemudian tersangka dan barang bukti buah jeruk dibawa ke polsek cluring untuk di proses hukum lebih lanjut. Akibat dari peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.480.000.
Dengan adanya kejadian ini karena kerugian dibawah satu juta rupiah, tersangka di kenakan tindak pidana sidang dipiring. (Jaenudin//JN).


Komentar