BANGOREJO – Sesuai surat SKB tiga menteri dan peraruran Bupati (Perbub) Pendaftaran Tanah Sistematis PTSL tahun 2018 perbidang tanah membayar Rp.150.000. Keputusan itu diterapkan oleh Desa Sambimulyo kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Kamis (12/04/2018).
Keluarnya peraturan Bupati tentang PTSL ketua Pokmas menjelaskan bahwa di wilayah Desa Sambimulyo pembiayaan hanya Rp.150.000 tidak lebih.
“Kita menarik harga ke pemohon perbidang tanah sesuai peraturan tiga mentri dan perbub dari Bupati yaitu Rp.150.000,” terang Suparno ketua Panitia penyelenggara.
Tamah lagi, memang sambil melayani pendaftaran PTSL dari warga, menunggu-nunggu Peraturan Bupati (Perbub) PTSL Banyuwangi.
Program PTSL di desa Sambimulyo panitia penyelengara melayani masyarakat harus kerja siang dan malam sampai terbitnya sertifikat. (Jaenudin).


Komentar