oleh

Jam Operasional Dibatasi, Camat Wongsorejo Turun Tangan Awasi Swalayan hingga Tempat Hiburan

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Pemerintah Kecamatan Wongsorejo bergerak cepat menindaklanjuti instruksi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terkait penegasan jam operasional dan kepatuhan regulasi bagi pelaku usaha. Sosialisasi Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 tersebut menyasar toko swalayan, minimarket, supermarket, hypermarket, departement store hingga tempat hiburan seperti karaoke keluarga, kafe, dan billiard center, pada Kamis (2/4).

Camat Wongsorejo, Mohammad Mahfud, menegaskan bahwa setelah sosialisasi dilakukan, langkah pengawasan menjadi prioritas utama. Ia pun menginstruksikan seluruh staf kecamatan untuk turun langsung memantau aktivitas operasional di lapangan.

“Usai diberikan surat edaran, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan. Teman-teman staf diminta melaporkan hasilnya dengan mengirim foto melalui aplikasi timestamp sebagai bukti,” ujar Mahfud.

Dalam surat edaran tersebut, diatur secara rinci jam operasional usaha. Untuk swalayan non-berjejaring, jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 21.00 WIB. Sementara swalayan berjejaring dibatasi mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Adapun untuk karaoke keluarga, kafe, dan billiard center diperbolehkan beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 23.00 WIB.

Khusus untuk tempat hiburan yang menyelenggarakan live music, terdapat pembatasan tambahan yakni dilarang beroperasi setiap hari Kamis mulai pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.

Mahfud juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang belum mengantongi izin resmi atau tidak sesuai dengan peruntukan usahanya diminta untuk menghentikan sementara kegiatan operasional secara mandiri hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

“Di wilayah Wongsorejo terdapat lima swalayan non-berjejaring, tujuh swalayan berjejaring, dua kafe, dan satu tempat billiard. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penanganan dan penertiban sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

(Venus)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *