oleh

Panitia BPD Bangsring Periode 2026–2034 Mulai Sosialisasi, Pendaftaran Dibuka 20–30 April

Banyuwangi, Jurnalnews.com – Panitia pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bangsring, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, periode 2026–2034 mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui penyebaran pamflet, banner, dan flyer yang berisi informasi terkait persyaratan, kebutuhan personel, hingga tahapan pendaftaran.

Ketua panitia, Saiful Bahri yang juga menjabat sebagai Sekretaris Desa Bangsring, menyampaikan bahwa setelah terbentuk, panitia langsung bergerak cepat untuk memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat.

“Panitia terdiri dari empat orang, tiga dari perangkat desa dan satu dari unsur masyarakat. Namun kami berkomitmen bekerja maksimal dan transparan dalam setiap tahapan,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Dalam proses pengisian kali ini, Desa Bangsring membuka formasi sebanyak tujuh anggota BPD yang akan mewakili masing-masing wilayah dan unsur masyarakat. Rinciannya meliputi dua orang dari Dusun Krajan 1, dua orang dari Dusun Krajan 2, dua orang dari Dusun Paras Putih, serta satu orang dari perwakilan perempuan.

Adapun tahapan pelaksanaan pengisian anggota BPD telah disusun secara terjadwal. Sosialisasi dilakukan pada 16–19 April 2026, dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada 20–30 April 2026. Setelah itu, panitia akan melakukan penelitian berkas pada 4–5 Mei 2026, serta perbaikan administrasi pada 6–8 Mei 2026.

Penetapan calon dan pengumuman anggota BPD dijadwalkan pada 11 Mei 2026. Selanjutnya, proses musyawarah atau pemilihan akan dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah, mulai 18 hingga 21 Mei 2026. Puncaknya, penetapan anggota BPD terpilih sekaligus pelaporan kepada Kepala Desa akan dilakukan pada 22 Mei 2026.

Untuk pendaftaran, panitia membuka layanan pada tanggal 20 hingga 30 April 2026, setiap hari kerja Senin sampai Jumat, pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Bangsring.

Panitia mengajak seluruh masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini guna mewujudkan BPD yang representatif, aspiratif, dan mampu menjadi jembatan antara pemerintah desa dan masyarakat. (Venus). 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *