oleh

Meringankan Beban 6.500 Pedagang Pasar, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Menerapkan Retribusi Gratis Sabtu-Minggu

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghapuskan pungutan bagi ribuan pedagang pasar rakyat yang tersebar di seluruh Pasar Banyuwangi setiap akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu. Biasanya, penindakan dilakukan setiap hari oleh petugas kepada para pedagang pasar daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan bagi para pedagang pasar tradisional.

“Oleh karena itu, pemerintah kabupaten mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari pungutan setiap hari Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar,” jelas Ipuk saat mensosialisasikan program tersebut kepada para pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).

Ipuk menjelaskan bahwa pembebasan dari pungutan pedagang atau sewa kios dan lapak berlaku untuk lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar regional. 

Pemerintah kabupaten juga telah menerbitkan peraturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Jasa Pasar Daerah di Kabupaten Banyuwangi Tahun 2026.

“Semoga dengan adanya pelonggaran bagi para pedagang, aktivitas ekonomi di pasar umum akan terus berkembang, yang juga akan mendorong perekonomian daerah,” harap Ipuk.

Para pedagang pasar menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Salah satunya adalah Suwarso (60), seorang pedagang sayur yang mengaku sangat senang dengan kebijakan pembebasan pungutan pada hari Sabtu dan Minggu.

Bagi Suwarso, kebijakan ini meringankan beban pengeluaran sehari-harinya. Dalam sehari, keuntungan penjualan berkisar antara Rp. 70-100 ribu per hari.

“Alhamdulillah, saya bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga crack (plastik) juga naik, saya masih harus membeli bensin untuk motor. Ini melegakan,” kata Suwarso. 

Hal ini juga dirasakan oleh Kusmini, seorang pedagang buah yang mengatakan bahwa ia senang dengan pembebasan pungutan selama dua hari. 

“Alhamdulillah, kalau hari Sabtu atau Minggu, kamu tidak perlu membayar pembalasan. Terutama hari Sabtu, pasar biasanya penuh dengan pembeli,” kata Kusmini. 

Asisten Jenderal Administrasi Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Budi Santoso, menambahkan, memperkirakan nilai relaksasi ini sekitar Rp3,2 miliar per tahun dari total potensi pungutan pasar regional yang sebelumnya sekitar Rp9 miliar.

Pemerintah distrik juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pungutan bagi para pedagang, sebagaimana diatur dalam Perda nomor 3 tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Pembalasan Daerah.

Budi juga menjelaskan bahwa tarif pungutan dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas 1, 2, dan 3. Untuk fasilitas toko, kios, dan toko daging atau ikan, tarif harian untuk kelas 1 adalah Rp.900/m2, kelas 2 adalah Rp.700/m2 dan kelas 3 adalah Rp.500/m2.

Penggunaan lahan dikenakan biaya Rp700/m2 untuk kelas 1, Rp500/m2 untuk kelas 2, dan Rp400/m2 untuk kelas 3, sedangkan halaman dikenakan biaya Rp600/m2, Rp400/m2, dan Rp300/m2.

Adapun tarif sewa toko yang menghadap ke luar adalah Rp 1.200/m2 untuk kelas 1, Rp 900/m2 untuk kelas 2, Rp 700/m2 untuk kelas 3, dan Rp 1.100/m2, Rp 800/m2, Rp 700/m2 untuk yang menghadap ke dalam.

Sementara itu, pungutan pasar hewan berjumlah Rp. 7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, dan Rp. 3.500 untuk ternak kecil. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *