Banyuwangi, Jurnalnews.com – Proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Wongsorejo, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, telah resmi rampung. Sebanyak sembilan anggota BPD ditetapkan untuk mengemban amanah selama periode 2026–2034.
Pengisian anggota BPD dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Dari total 19 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, hanya sembilan orang yang akhirnya berhasil ditetapkan sebagai anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.
Ketua Panitia Pengisian Calon Anggota BPD Desa Wongsorejo, Yoyok Iwandani, mengatakan seluruh proses telah selesai dan panitia telah menetapkan sembilan calon anggota BPD terpilih.
“Dari Dusun Krajan mendapat alokasi enam orang. Ada yang ditetapkan secara langsung dan ada pula yang melalui proses pemilihan. Mereka adalah Abdul Hanan, Abdul Manap, M. Hamidi, Zainul Arifin, Abdul Shamad, dan Kasmiarto. Untuk Dusun Karangbaru Utara diwakili Misnoto, Dusun Karangbaru Selatan diwakili Sunar, sedangkan keterwakilan perempuan diwakili A’ang Heriah,” jelas Yoyok melalui sambungan whatsapp, Sabtu, (27/6/2026).
Dengan ditetapkannya sembilan anggota tersebut, kebutuhan keanggotaan BPD Desa Wongsorejo telah terpenuhi. Mereka diharapkan mampu menjalankan fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat, mengawasi jalannya pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan yang berpihak pada kepentingan warga selama delapan tahun ke depan.
(Venus)


Komentar