BANYUWANGI – Tersangka Inur Wahyudi (21) Dusun Curahmenjangan RT 06 RW 02 Desa Curahtulis Kecamatan Tongas Probolinggo ,Alamat lain Dusun Palurejo Rt 01 RW 08 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi, diamankan Polsek Muncar, lantaran mencuri di dalam toko. Minggu (4/4/2021).
Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri mengatakan Unit Reskrim Polsek Muncar telah mengamankan seorang laki laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian uang dan rokok di pemilik toko atas nama Ummul Khoriah.
Tempat kejadian perkara (TKP ) Di dalam toko korban Ummul Khorioh masuk Dusun Krajan Rt 01 RW 19 Desa Tembokrejo Kecamatan Muncar Kabupaten Banyuwangi.

“Barang bukti yang di amankan Sejumlah uang Rp. 569.000 dan rokok surya satu bungkus, tiga bungkus rokok country, “Kata Kapolsek Kompol Zaenuri.
Kompol Zaenuri menjelaskan Kronologi Kejadian pada hari Minggu tanggal 04 April 2021 jam 10.00 wib awalnya korban/pemilik toko sepulang senam sesampai di rumah korban/pemilik toko melihat seorang laki laki yang berada di kasir atau di tempat penyimpan uang.
Setelah korban tanya tersangka mau membeli rokok kemudian pemilik toko langsung mencurigai orang tersebut tangan pelaku meraba saku celana dengan tergesa gesa.
Kemudian pemilik toko bertanya kepada tersangka ‘apa itu’ sambil memeriksa tangan pelaku, ternyata orang tersebut atau tersangka menyembunyikan uang di dalam saku celananya dan mendapati rokok 4 bungkus.
Selanjutnya korban atau pemilik toko memanggil anaknya sambil berteriak maling, Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar Rp. 569.000.- dan rokok 4 bungkus.Dengan Kerugian materiil Total kerugian sebesar Rp. 657.000.
Dengan adanya kejadian ini reskrim bersama anggota segera mengamankan pelaku ke mapolsek untuk menghindari amuk masa / hal hal yang tudak di inginkan.
Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya tersangka saat ini masih dilakukan penyidikan di mapolsek muncar.
“Tindakan yang dilakukan Terduga pelaku & Barang – bukti tersangka diamankan di rutan mapolsek muncar untuk menunggu proses tipiring.
Tersangka dikenakan pasal 364 KUHP,
“pungkasnya.(Mbah Din)


Komentar