BANYUWANGI – Unit Reskrim Polsek Cluring, berhasil mengungkap kasus terhadap orang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan Mobil di wilayah Hukum Polsek Cluring, kabupaten Banyuwangi. Rabo (23/6/2021).
Kapolsek Cluring AKP Bejo Madrias mengatakan memang benar unit Reskrim telah ungkap kasus penipuan atau penggelapan mobil tersebut, tersangka sudah di amankan pada hari Selasa (22/6/2021).
Tempat kejadian perkara (TKP) Dusun Krajan Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.
Atas dasar laporan Korban Suhadi (65) juga Purnawirana POLRI, Dusun Krajan Rt.04 Rw.04 Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwangi menindaklanjuti laporan tersebut.
Tersangka yang sudah di amankan Pairin Rohadi (50) Dusun Krajan Rt.01 Rw.02 Desa Plampangrejo Kabupaten Banyuwangi.“Kata Kapolsek AKP Bejo Madrias.
AKP Bejo Madrias menjelaskan kronologi kejadian tanggal 16 juni 2017 sekira jam 10.00 wib, Suhadi (Saksi I)
Dan Pairin Tohadi (Tersangka) transaksi jual beli 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 warna putih Nopol:P-1982-ZV, dengan kesepakatan harga sebesar Rp.120.000.000.
Setelah ada kesepkatan pembayaran Suhadi membayar pembelian mobil menggunakan uang hasil kerja sama antara Saksi I dengan Tersangka dan sudah terbayar lunas, selanjutnya Tersangka bilang bahwa untuk BPKB masih ada padanya dan akan diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu yakni pada tanggal 23 Juni 2017,
Mendengar hal itu korban (Saksi I) percaya dan setuju, selanjutnya dibuatkan 1 (Satu) lembar kwitansi tanda penyerahan uang dari Suhadi selaku pembeli dan Pairin Tohadi (Tersangka) selaku penjual tertanggal 16 Juni 2017, setelah itu Saksi I membawa mobil berikut STNKnya,
Setelah jatuh tempo yakni pada tanggal 23 Juni 2017 Saksi I menagih BPKB mobil pada Tersangka, namun Tersangka hanya janji – janji saja untuk BPKB akan segera diserahkan, dan ketika ditanya mengenai keberadaan BPKB Tersangka tidak berterus terang.”paparnya.
Masih AKP Bejo Madrias, Selanjutnya korban (Saksi I ) mendesak Tersangka dan akhirnya Tersangka mengakui bahwa BPKB mobil tersebut dijadikan jaminan hutang pada KUD Dwi Tunggal sejak tanggal 6 Maret 2017, dan sampai saat ini Tersangka tidak bisa melunasi hutangnya dan BPKB mobil masih dijadikan sebagai jaminan hutang dan belum diserahkan kepada korban (Saksi I).
Sehingga akibat kejadian tersebut korban (Saksi I) mengalami kerugian sebesar Rp.120.000.000.
Dengan Barang Bukti satu lembar kwitansi pembelian mobil Merk Daihatsu Xenia Nopol:P-1982-ZV tahun 2013 tahun 2013 atas nama pembeli Suhadi dan penjual Pairin Tohadi tertanggal 16 Juni 2017 dengan harga sebesar Rp.120.000.000,
Satu unit mobil mobil Daihatsu Xenia tahun 2013 warna putih Nopol:P-1982-ZV, Noka:MHKV1BA2JDJ001719, Nosin: MA54764 atas nama Heri Purnomo Dusun Krajan Rt.03 Rw.04 Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
Dengan adanya kejadian tindak pidana penipuan atau penggelapan tersangka dikenakan Sebagaimana di maksud dalam pasal : 378 atau 371 KUHP.”ujarnya. (Jaenudin)


Komentar