BANYUWANGI – Satuan Unit Reskrim berhasil grebek main bola cap jiki telah berhasil mengamankan kedua tersangka di wilayah hukum Polsek Tegaldlimo, Banyuwangi.selasa (27/7/2021).
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Bambang Suprapto melalui Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa’at membenarkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga melakukan judi jenis Cap jiki.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di tanah kosong masuk Dusun Persen Desa Kedungasri, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni inisial SB (44) asal Kedungasri, Tegaldlimo, Banyuwangi. Dan inisial DS (39) asal Kedungasri,Tegaldlimo, Banyuwangi.
Lanjut, Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa’at menjelaskan kronologinya saat melaksanakan patroli mendapatkan informasi bahwa di Dusun Persen Desa Kedungasri Kecamatan Tegaldlimo sering digunakan arena perjudian jenis Cap JIki.
Atas adanya informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan kemudian ditemukan di TKP adanya perjudian.
Selanjutnya petugas melakukan penggerebekan sekalikus mengamankan dan menangkap tersangka serta sejumlah barang bukti perjudian tersebut.
Kedua tersangka dibawa ke Polsek Tegaldlimo guna melakukan proses hukum untuk lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang di sita yakni satu lembar gambar Cap JIki, satu papan/kotak Cap Jiki satu buah bola bekel/Cap JIki, satu buah kantong uang, satu lembar kain lap, satu lampu senter serta lima buah kursi plastik kecil dan uang tunai Rp1.143.000.
“Dengan adanya kejadian ini kedua tersangka dikenakan pasal sebagaimana di maksud dalam pasal : 303 KUHP.” Ujar Kanit Reskrim Ipda Edi Joko Supa’at. (Jaenudin)


Komentar