BANYUWANGI Seorang pria Moh. Yusuf (22) Dusun. Kajar RT 02 RW 15 Desa. Sumberjati, Kecamatan Silo Kabupaten
Jember diamankan Polsek Muncar, Banyuwangi atas kasus penganiyaan terhadap korban yang masih teman kerjanya. Rabu (4/8/2021).
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Muncar Kompol Zaenuri, SH. mengatakan pelaku membacok korban dengan Sajam (Bodeng) hingga membuat korban mengalami luka luka .
Tempat kejadian perkara (TKP) Di dalam kamar mess tambak masuk Dusun Krajan, Desa Wringinputih, Kecamatan. Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Setelah ada laporan dari ayah korban, unit Reskrim Polsek Muncar menindaklanjuti kasus penganiyaan terhadap korban, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.
Korban Imam Baihaqi Ali Firmansyah (18) Dusun Tratas rt. 03 rw. 04 Desa Kedungringin, kecamatan Muncar, kabupaten Banyuwangi.
“Barang bukti kasus penganiayaan terhadap korban satu buah parang (budig), “kata Kapolsek Kompol Zaenuri SH.
Kompol Zaenuri, SH. menjelaskan kronologi kejadian menurut pelaku Moh. Yusuf baru selesai kerja memberi makan udang di petak tambak udang, kemudian pelaku ke mess karyawan yang ada di dalam areal tambak hendak istirahat di dalam kamar. Sudah ada teman temannya yang juga sama sama karyawan tambak saat itu sedang tidur yaitu Adi Putra Hariyadi dan korban Imam Baihaqi Ali Firmansyah.
Namun di dalam kamar pelaku minum air putih, dan pelaku mengaku tiba tiba mendapat bisikan suara bahwa diantara teman temannya yang tidur itu salah satunya hendak membunuh pelaku.
Kemudian pelaku secara spontan memgambil parang yang ada di kamar itu, dan membacok korban Imam Baihaqi Ali Firmansyah, yang sedang tidur dan kena pada punggung sebelah kiri korban sebanyak satu kali.
Kemudian ketika itu, korban berteriak kesakitan dan saksi Adi Putra dan Hariyadi terbangun, saksi Adi Putra langsung memegang pelaku Moh. Yusuf, dan saksi Hariyadi langsung merebut parang dari tangan pelaku dan parang dibuang keluar rumah.
Lalu korban serta saksi lainnya teriak teriak minta tolong, sehingga banyak orang datang, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit Bhakti Mulia Muncar.
Akibat perbuatan pelaku Moh Yusuf, korban mengalami luka robek pada punggung sebelah kiri dengan adanya kejadian tersebut dilaporkan ke polsek Muncar.
Berdasarkan laporan tersebut pelaku Moh. Yusuf diamankan di Polsek Muncar. Dari hasil riksa terhadap pelaku Moh. Yusuf, pelaku melakukan perbuatan penganiayaan terhadap korban karena pelaku merasa sakit hati sering diejek oleh korban.
Tetapi pelaku tidak pernah membalas ejekan korban, namun pelaku merasa sakit hati. Selanjutnya pelaku Moh. Yusuf diamankan di Polsek Muncar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan adanya kejadian kasus penganiayaan pelaku dikenakan Tindak pidana sesuai dengan pasal 351 KUHP. (Jaenudin)


Komentar