oleh

Polsek Singojuruh Berhasil Bekuk Pengedar Fermasi Jenis Pil Trex

BANYUWANGI- Reskrim bersama anggota Polsek Singojuruh, Kabupaten Banyuwang, berhasil menangkap tersangka pengedar fermasi jenis pil trek.Rabo tanggal 01 September 2021 sekira jam 00.30 wib.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun melalui Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan memang benar penangkapan tersangka di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim bersama anggotanya.

Tempat kejadian perkara
(TKP) Di pinggir jalan raya yang ada warung kecil Dusun Kemiren Desa Singojuruh kecamatan Singojuruh, kabupaten Banyuwangi.

Tersangka insial AYB (19) Dusun Kemiren RT 02 RW 01 Desa Singojuruh, Kecamatan Singojuruh, kabupaten Banyuwangi. Barang bukti Disita dari tersangka AYB berupa uang tunai sebesar rp. 61.000 dan 1 buah hp merk realme warna hitam.

“Sedangkan Disita dari saksi 1 berupa 2 tik yang terbungkus plastik kecil yang berisikan 17 butir pil trex, “Kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.

Iptu ABD Rohman menjelaskan kronologi kejadian, berawal dari informasi masyarakat tentang  adanya peredaran pil Trex di pinggir jalan raya tepatnya di warung kecil Dusun Kemiren Desa Singojuruh, kecamatan Singojuruh.

“Selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembeli pil Trex dengan saksi1 sebagai pembeli, dicurigai sehabis transaksi pil Trex dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan padanya sebanyak 2 plastik kecil yang berisikan 17 butir pil Trex yang di simpan atau di taruh pada sak celana pendek, “imbuhnya.

Lanjut, Iptu ABD Rohman menegaskan Saksi1 telah berhasil meminum 3 butir pil trex oleh saksi 1 yang telah dibeli dengan cara membeli kepada tersangka AYB dengan harga Rp. 60.000 yang berisikan 20 butir pil T-rex yang terbungkus plastik kecil.

Dari keterangan saksi pembeli tersebut dilakukan pengembangan/lidik serta berhasil ditangkap penjual pil Trex dari tersangka AYB, setelah dilakukan pengeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp. 61.000 yang ditaruh di samping hp merk realme warna hitam dari hasil penjualan pul trex.

Menurut informasi tersangka telah mendapatkan pil trex untuk dijual belikan dari Bintang belum tertangkap dan tersangka AYB mengakui atas perbuatannya telah menjual belikan atau mengedar pil trex kepada saksi 1 dengan menjual pil trexs sebanyak 2 plastik kecil yang berisikan 20 butir pil trexs dengan harga sebesar 60.000 kepada saksi 1.

“Lebih selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Singojuruh guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat pasal yang dilanggar Pasal 196 sub pasal 197 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, “ujarnya.(Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *