CLURING – FN (17), gadis belia yang masih duduk di bangku sekolah, bersama keluarganya asal Desa Grajagan, FN melaporkan pacarnya, LAN (19), ke Polsek Cluring karena tak mau bertanggung jawab setelah menghamili dirinya, dilakukan dirumah tersangka di Dusun Sempu Desa Sarimulyo kecamatan Cluring, Banyuwangi. Selasa (28/11).
Setelah usia kandungan FN 14 minggu,
LAN mengelak tak mau bertanggung jawab, dengan alasan masih ingin bersenang – senang.
Setelah menerima laporan. Satuan Reserse Kriminal Polsek Cluring. Ipda Hariyanto, mengatakan bahwa pihaknya langsung mencari keberadaan LAN setelah menerima laporan dari IR, ibu korban.
“Kita terima laporannya minggu (26/11) kita tangkap keesokan harinya,” kata Hariyanto kepada Jurnalnews.com.
Hariyanto menjelaskan,” Dari pengakuan FN, kejadian itu bermula Pada hari Sabtu tanggal 26 Agustus 2017, pukul 17.00 wib, korban berkenalan dengan tersangka, setelah itu di ajak main kerumah tersangka, selanjutnya diajak minum minuman keras jenis tuak dan di paksa menelan jenis pil trex sebanyak dua butir,” jelasnya.
Masih keterangan Hariyanto,” Setelah habis dua botol korban setengah teler, selanjutnya korban di setubuhi oleh tersangka hingga dua kali,” Terangnya.
Pada tanggal 31 Agustus 2017 pukul 22.00 wib, korban bertemu lagi dengan tersangka dan di setubuhi lagi di rumah tersangka,” tambah kanit hariyanto.
Tersangka tinggal di rumah sendiri kedua orang tuanya berpisah dan tidak serumah, bulan berikutnya korban merasa tidak datang bulan alias hamil, hingga korban minta pertanggung jawaban.
Usai berbuat,” Ternyata tersangka tidak mau menikahi karena masih ingin bersenang senang, selanjutnya korban oleh tersangka di suruh menggugurkan dengan cara di belikan arak dua botol agar kandungannya gugur,” Ujar Hariyanto.
Atas kejadian tersebut orang tua korban IR, melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Cluring untuk di proses secara hukum.
Tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun. (Rony).


Komentar