SONGGON – Surat Teguran pembongkaran Bangunan RTH disepadan Dam Takir sudah dilayangkan ke Kepala Desa Balak Ribut, surat tersebut agar segera membongkar bangunan yang nyerobot tanah stren Pengairan di Dam Takir didesa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi. Kamis (25/1/2018).
Kepala Dinas PU.Pengairan Kabupaten Banyuwangi, melalui Kabid Manfaat, Dony mengatakan kami memang sudah membuat surat teguran melalui kepala Dinas yang ditujukan kepada Kepala Desa Balak.
Isi surat tersebut agar kepala desa segera membongkar bangunan diatas Dam Takir yang memang sebelumnya tidak ijin mendirikan bangunan diatas Dam Takir.
“Bangunan RTH diatas Dam Takir harus segera dibongkar,” kata Dony Kabid Manfaat.
Harusnya mendirikan bangunan berjarak 3 meter dari sepadan Dam Taki, tidak seenaknya sendiri karena itu ada aturannya,” ucap Dony.
Kalau Kepala Desa tidak mau membongkar bangunan RTH yang numpang di Dam Takir kita stop pembangunannya dan kita tindak sesuai aturan,” tambah Dony (din/ron).


Komentar