CLURING – Pelaksanaan Tryout tingkat SD dan MI yang di selenggarakan di gedung Sekolah SMP N 1 Cluring pada hari minggu (12/03/2018) kemarin, siswa harus membayar Rp 50.000 per murid kepada panitia untuk konsumsi anak dan biaya pembinaan. Pelaksanaan yang bertempat di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 di Kecamatan Cluring diikuti sebanyak 563 siswa SD dan MI se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kegiatan itu berjalan lancar dan tertib . Senin (12/03/2018).
Siswa yang ikut Tryout harus siap mengisi 3 soal mata pelajaran yaitu IPA,Matematika dan Bahasa Indonesia, setelah semua siswa selesai menguji kemampuannya, setiap siswa diberi piagam penghargaan oleh panitia satu persatu.
Wali murid yang anaknya ikut Tryout harus membayar Rp 50.000 guna untuk konsumsi anak, seperti yang dijelaskan oleh salah satu wali murid,” anak saya ikut Tryout dan harus membayar Rp 50.000 katanya untuk konsumsi,” jelas Jaenudin
Kepala Sekolah SMP N 1 Sudarman membenarkan jika yang ikut Tryout kemarin membayar uang sebesar Rp 50.000 per anak. “Siswa yang ikut sebanyak 563 anak, dan yang ikut menurut ketua panitia membayar uang sebesar Rp 50.000 dari nominal itu Rp 5.000 kembali ke pembina sekolah SD dan MI. Anggaran itu untuk konsumsi siswa,” saat menjelaskan lewat Handphone kepada wartawan Jurnalnews.com.
Sementara itu, Keterangan dari Dinas Pendidikan Banyuwangi melalui Kasubag Keuangan dan Perlengkapan Dra. Nuriyatus Sholeha menjelaskan,” seperti di SMP N 1 Cluring yang mengadakan Tryout itu, diperbolehkan menarik anggaran dari wali murid, karena itu kegiatan Sekolah Dasar dan MI, bukan kegiatan sekolah SMP itu sendiri,” terangnya.
Hal senada juga dibenarkan oleh pihak Inspektorat Banyuwangi, menurut salah satu auditor,” pendanaan kegiatan di sekolah bisa bersumber dari dana BOS dan sumber lain, termasuk dari bantuan peran serta masyarakat, namun harus dituangkan dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah sesuai dengan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Sehingga ada dasar untuk memungut dana,” Ungkapnya.
“Jadi prinsipnya boleh asal mekanisme penganggaran dan pertanggung jawabannya diikuti. Seperti, RKAS dan perubahannya harus dirapatkan dengan komite dan dewan pendidik yang hasilnya baru dimintakan persetujuan Kepala Dinas, nah kalau mekanisme tersebut dilalui maka telah ada dasar bagi sekolah untuk memungut dana dari wali murid,” tambahnya. (Rony/dn).


Komentar