Banyuwangi, Jurnalnews.com – Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama staf Pemerintah Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, melakukan penertiban spanduk dan banner yang telah kedaluwarsa di sejumlah titik, Senin (20/4/2026). Kegiatan tersebut difokuskan di wilayah Desa Sidodadi serta area depan Pasar Bajulmati.
Kepala Satpol PP Kecamatan Wongsorejo, Bohadi, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan demi menjaga kebersihan dan keindahan ruang publik. Ia menyebut, kegiatan tersebut telah berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dimulai dari wilayah selatan, yakni Desa Bangsring hingga Desa Bajulmati.
“Penertiban ini sudah berjalan tiga hari. Kami menyasar seluruh wilayah, mulai dari bagian selatan hingga ke utara, untuk memastikan kawasan publik tetap bersih dan tertata,” ujar Bohadi.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan atas instruksi Camat Wongsorejo dengan menyasar spanduk iklan rokok yang telah habis masa berlaku pajaknya serta banner yang dipasang tidak sesuai aturan, seperti yang ditempel di pohon.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga estetika lingkungan. Warga diimbau untuk tidak menjemur pakaian di depan rumah yang menghadap jalan raya, karena dinilai dapat mengganggu keindahan kawasan.
“Banyak banner yang dipasang di pepohonan, padahal itu melanggar aturan. Kami juga memberikan pemahaman kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga kerapian dan keindahan lingkungan,” pungkasnya. (Venus).


Komentar