MUNCAR – Kantor Perkebunan Kelapa Blambangan dipenuhi warga penggarap lahan persil, didampingi lawyer Joko Purnomo SH, warga penggarap mengadu ke kantor kebun karena merasa di (Pungli) pungutan liar oleh oknum bernama Sumardi. Selasa (20/03/2018).
Dikantor perkebunan yang beralamatkan dikedungrejo kecamatan Muncar kemarin (19/03) para warga penggarap ditemui langsung oleh kepala Unit Perkebunan Blambangan Suraji, dalam diskusi kepala unit menjelaskan bahwa tahun 2017 perkebunan kelapa tidak disewakan lagi.
” kami diperintahkan oleh bagaian Aset Pemerintah Daerah Banyuwangi, sejak tahun 2017 perkebunan kelapa blambangan tidak disewakan, dan sejak itu kita tidak pernah lagi memungut uang sewa.” jelasnya.
Dulu, lanjutnya, Sumardi memang dipercaya manajemen perkebunan untuk mengkoordinir uang sewa, tapi sejak tahun 2017 sudah tidak.
“Kalau masih ngambil uang sewa, kami tidak tahu dan kami tidak pernah menerima uang dari Sumardi,” jelas Suraji.
Mendengar keterangan dari kepala Unit Perkebunan Blambangan, warga semakin yakin bahwa yang diperbuat Sumardi adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Sementara itu menurut Joko Purnomo, hingga saat ini puluhan penggarap perkebunan milik Pemda tersebut masih dimintai uang sewa. Dengan besaran Rp 200 ribu per tahun untuk lahan seluas seperempat hektar. Sedang luas lahan perkebunan yang masih ditarik uang sewa oleh Sumardi diperkirakan seluas puluhan haktar.
“Jika perkebunan sudah tidak meminta uang sewa, kan berarti ada praktek pungli di perkebunan milik Pemda,” kata Joko.
Demi meminimalisir gejolak serta mewujudkan rasa keadilan, dalam waktu dekat kasus ini akan dilaporkan. Baik secara administrasi ke Bagian Aset Pemda Banyuwangi, juga ke pihak Kepolisian.
Perkebunan Kelapa Blambangan, Kecamatan Muncar, area lahan seluas 86 hektar. Diatas tanah milik Pemda yang ditanami pohon kelapa dan digarap oleh masyarakat.
Komentar