CLURING – Pemilik minuman keras (miras) yang digrebek beberapa hari lalu, hari ini disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pemilik tersebut adalah Salamun Jayanto (54) Asal Dusun Plosorejo Desa Kaliploso kecamatan Cluring. Rabo (03/05/2018).
Salamun disidangkan karena menjual minuman beralkohol tanpa mengkantongi ijin Siup MB, hasil pengrebekan saat itu mendapati 192 botol minuman beralkohol yang mempunyai mark ternama.
Sidang bagi para penjual minuman keras adalah sidang tipiring (Tindak Pidana Ringan), seperti yang dijelaskan Iptu B Mandrias Kapolsek Cluring,” bagi yang kedapatan sengaja menjual minuman beralkohol jenis apapun tanpa mengantongi ijin kita tindak tegas,” jelasnya.
“Hari ini penjual minuman beralkohol disidangkan,” kata Kapolsek Cluring.
Pemilik minuman beralkohol Salamun (54) yang pada waktu itu disergap kepolisan sektor Cluring, hari ini disidangkan dengan putusan hakim denda Rp.2 juta. (Rony).
Komentar