CLURUNG – Unit Reskrim Polsek Cluring pada hari ini Rabu tanggal 6 Juni 2018 Jam 18.00 wib, berhasil menangkap pelaku yg diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar jenis TRIHEX. Di Dusun Tapansari Desa Sraten Kec.Cluring Kab. Banyuwangi.
Menurut Kapolsek Cluring Iptu Bejo Madrias mengatakan bahwa Berawal dari informasi tentang adanya transaksi sediaan farmasi jenis pil dextrometrophan selanjutnya unit melakukan penyelidikan dan didapatkan pembeli IWAN PUTRA ANUGRAH barang bukti berupa pil dextrometrophan sebanyak 90 (sembilan puluh) butir, pil TRIHEXYPHENIDYL. sebanyak 2 (dua) butir, 1 (satu) buah HP merk lenovo dan Uang sebesar Rp.137.000,OO.
Bahwa dari keterangan IWAN PUTRA ANUGRAH mendapatkan pil tersebut membeli dari ARIF ABDULAH pada hari Selasa tgl 5 Juni 2018 sekira jam 19.00 wib di Dusun Tapansari desa Sraten Kec Cluring selanjutnya dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap ARIF ABDULLAH.
Dan berhasil mendapatkan barang bukti berupa pil dextrometrophan sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir, pil TRIHEXYPHENIDYL sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tablet atau 290 (dua ratus sembilan puluh) butir, 1 (satu) buah HP merk Advan, 2.5 (dua setengah) bendel plastik klip, 1 (satu) buah power bank merk mi warna hitam, Uang sebesar Rp 645.000,
Bahwa ARIF ABDULLAH juga menjual pil dextrometrophan kepada DIMAS ARI PURNOMO sebanyak 200 (dua ratus) butir namun telah habis dipakai oleh DIMAS ARI PURNOMO dan didapat kan barang bukti berupa Uang sebesar Rp 1.233.000, Bahwa ARIF ABDULLAH menjual pil dextrometrophan kepada IWAN PUTRA ANUGRAH dan DIMAS ARI PURNOMO tersebut per 200 (dua ratus) butir sebesar Rp 230.000, Selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Mako Polsek Cluring guna Proses lebih lanjut.
TERSANGKA ARIF ABDULLAh alamat Dusun Talunrejo Rt. 01 Rw. 03 Desa Sembulung Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi dan barang bukti yang diamankan dari tersangka ARIF ABDULAH :
1. 29 tablet, atau 290 butir pil Trihexyphenidyl , 120 (seratus dua puluh) butir pil dextrometrophan atau 12 (dua belas) tik. Uang sebesar Rp 645.000, 1 (satu) buah HP merk advan warna bron, 1 (satu) buah power bank. 1 (satu) buah kabel data warna putih . 2. 5 (dua setengah) bendel plastik klip.
B.Disita dari IWAN PUTRA ANUGRAH :
90 (sembilan puluh ) butir pil dextrometrophan 2 (dua) butir pil trihexyphenidyl 1 (satu) buah HP merk lenovo warna putih
Disita dari DIMAS ARI PURNOMO :
Uang RI sebesar Rp 1.233.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah) DI DUGA MELANGGAR :
Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Jaenudin).


Komentar