oleh

Satreskrim Polsek Srono Hentikan Mobil Pembawa Daun Sente

BANYUWANGI – Diduga tembakau mengandung narkotika satuan unit Reskrim Polsek Srono mengamankan Kendaraan roda empat yang bernopol P 439 SK dimapolsek Srono Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi. Selasa (10/7/2018).

Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Srono Iptu Tarkam membenarkan bahwa anggota Reskrim mengamankan barang yang diduga tembako mengandung narkotika diamankan dimapolsek Srono.

Ketika saya cek ternyata yang diduga tembako itu bukan tembako melainkan daun Sente sejenis daun talas yang drajang sampai halus. Namun tetap kita mintai keterangan.” Terangnya.

Jumadi warga desa Bomo kecamatan Blimbingsari itu pemilik daun sente yang dipotong halus, daun sente (bote) rencananya akan dikirim ke gudang yang beralamatkan di desa Yosomulyo kecamatan Gambiran.

“Daun ini rencana kita kirim kegudang didesa Yosomulyo, Gambiran.” Jelas Jumadi.

Daun Sente yang sudah dirajang dibawa Jumadi seberat 400 kilogram, daun sente yang sudah dipotong seperti tembako perkilo dihargai Rp.25.000.

Bahan daun sente yang sudah dipotong halus dan dipacking rapi rencananya akan dikirim keluar negeri. (Din/rny).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *