BANYUWANGI – Praktisi hukum Banyuwangi berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait dengan upaya percepatan penanganan COVID-19 atau Coronavirus.
Mohammad Zaeni meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberlakuan dan pencabutan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 10 di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Surat tersebut dikirimkan via Kantor Pos Banyuwangi, Selasa (21/4/2020). Dalam surat tersebut pakar hukum Tata Negara ini memberikan saran penanganan kasus COVID-19 kepada pimpinan tertinggi negara ini.
“Andai saja Pemerintah Pusat mau mengeluarkan PP tentang Kedaruratan Kesehatan masyarakat pada daerah tertentu saja maka percepatan, penanganan dan penyebaran Corona Virus akan terpusat atau tidak seluruh Indonesia seperti saat ini,” Ucapnya.
Zaeni mengkritisi langkah pemerintah yang memberlakukan karantina atau bahkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masing-masing daerah. Hal tersebut dinilainya berdampak pada matinya perekonomian masyarakat.
“Model karantina seperti saat ini dapat mengakibatkan perekonomian lumpuh total,” ujarnya.
Dia pun menawarkan konsep karantina terpusat, untuk mengurangi dampak sosial ekonomi akibat penyebaran Covid-19. Zaini mensimulasikan ada 3 Kabupaten berwarna merah, kuning, dan hijau sebagai lokasi karantina pasien positif Corona, PDP (pasien dalam pengawasan) dan ODP (orang dalam pantauan).
“Kabupaten berwarna merah ini untuk tempat karantina pasien positif Corona. Sedangkan warna kuning untuk PDP dan warna hijau untuk ODP. Jadi semua pasien positif, PDP, maupun ODP cukup dikarantina di tiga Kabupaten saja,” imbuhnya.
Selanjutnya, pemerintah menerapkan lockdown di tiga Kabupaten tersebut (merah, kuning, hijau) dengan penjagaan ketat TNI/Polri di wilayah perbatasan. Hal ini perlu dilakukan supaya masyarakat di tiga Kabupaten tidak terkontaminasi satu sama lain.
“Tentu dengan penerapan lockdown di tiga Kabupaten tersebut, maka pemenuhan hak hidup masyarakat oleh pemerintah cukup difokuskan di tiga daerah ini,” kata Jaini.
Dengan model karantina semacam ini, kata Zaeni, maka daerah diluar dari 3 kabupaten yang telah di tetapkan sebagai lokasi karantina tersebut bisa beraktifitas normal sebagaimana mestinya.
“Roda perekonomian, pendidikan dan pemerintahan pun bisa berjalan normal,” imbuhnya.
Selanjutnya, bagi kabupaten/kota seluruh Indonesia yang hasil testnya negatif akan diberi tanda karet berwarna atau tanda apapun, serta melaksanakan program ‘JOGO DESO’ dalam mencegah penyebaran Corona. Apabila terdapat warga yang terjangkit, maka wajib dipindahkan ke Kabupaten sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Zaini menambahkan, untuk kriteria 3 Kabupaten yang dijadikan lokasi karantina terpusat syaratnya harus berdekatan. Tujuannya, ketika ada pasien yang mengalami peningkatan status, maka bisa dipindahkan sesegera mungkin.
“Misal ada PDP yang ternyata hasil swab nya positif, maka bisa segera dipindahkan ke lokasi Kabupaten berwarna merah,” terangnya.
Terakhir, Zaini berharap saran masukkan yang dilayangkan melalui surat kepada Presiden Jokowi ini bisa menjadi acuan dalam penanganan Covid-19. Sehingga wabah virus mematikan tersebut tidak berdampak pada sosial ekonomi masyarakat secara luas. (Rny/Fan/JN).
Komentar