BANYUWANGI- Mulai Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro di dua wilayah kecamatan, Rogojampi- Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi. Jumat (12/2/2021).
Kapolsek Rogojampi Kompol Sudarsono menyampaikan dengan arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 diterapkan posko PPKM tingkat RT setiap Desa.

Prinsip basisnya skala mikro di tingkat RT Poskonya untuk masyarakat taati protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Salah satu Kampung tangguh Semeru (KTS) dan posko Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM) Skala Mikro di Dusun Krajan Rt 03 Rw 01 Desa Rogojampi.
Menurut, Kompol Sudarsono di wilayah Kecamatan rogojampi ada 10 desa dan wilayah Kecamatan Blimbingsari ada 10 desa. Semua ini tergantung jumlah RT nya di setaip desa masing-masing untuk mendirikan PPKM, kegiatan ini masih bertahap. yang ada di Desa desa di dua wilayah kecamatan.

Kaitannya dengan PPKM Forpimka dua kecamatan sudah memberi arahan ke masing-masing kades dan kades memberikan arahan ke masing masing kadus lanjut ke ketua RT masing-masing.
“Dan yang jelas pendirian Posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala Mikro ini, untuk memutus mata rantai Covid-19 di tingkat bawah di setiap RT, “ujarnya.(Mbah Din)


Komentar