oleh

Sopir Truk Pembawa Kayu Jati Ilegal Ditetapkan Menjadi Tersangka

-Berita-1.269 views

BANYUWANGI – Basori (50) sopir truk ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Gambiran setelah hasil pemeriksaan kayu jati yang dibawa tidak disertakan surat dokumen.

Basori tinggal di Dusun Krajan Desa Plampangrejo Kecamatan Cluring. Saat ditangkap Basori membawa kayu jati sebanyak 53 batang dengan 7,786 M. Menggunakan mobil jenis truk dengan Nopol AA-8258-YB.

Keterangan Basori saat menjelaskan kepada penyidik dirinya hanya membawakan kayu jati itu oleh pemiliknya hanya dibekali Nota Angkut atas nama Sukri.

Menurut Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna, Nota yang dibawakan oleh pemilik kayu ternyata tidak sesuwai dengan kayu yang dibawa. Dari hasil pemeriksaan

“Setelah kita periksa surat dokumen yang dibawa sopir ternyata bertuliskan fisik kayu Olahan, tetapi kayu yang dibawa masih berbentuk Batangan (glondong).” Terangnya.

Truk yang membawa kayu jati dihentikan oleh Polisi Hutan Mobile (PolHutMob) bersama Polsek Gambiran di jalan raya Jajaq Desa Purwodadi pada Hari Senin lalu, Pukul 21.30 wib.

Kapolsek Gambiran AKP Suryono Bhakti SH melalui Kanit Reskrim Ipda Karyono mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan sopir truk tersebut pindah setatus menjadi tersangka.

“Setelah kita periksa sopir ini menjadi tersangka. saat diamankan waktu itu, pemilik kayu tidak ada hanya Sopir dan Truk bermuatan Kayu jati yang kita amankan.” Jelasnya.

Barang bukti yang di amankan satu Unit Kendaraan Truck No.Pol  AA-8258-YB,53 Batang Kayu Jati bentuk Bulat dengan volume 7,786M³ dan lima bendel Nota Angkutan atas nama Sukri.”kata Kanit Reskrim Ipda Karyono.

Lanjut, Ipda Karyono menegaskan dengan adanya kejadian ini tersangka melanggar

Tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai atau memiliki Kayu Jati yang di duga hasil penebangan di Kawasan hutan tanpa ijin serta tidak di lengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a, b dan atau ayat (2) huruf a, b Jo Pasal 12 huruf d, e  Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan hutan.”pungkasnya. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *