oleh

Truk Bermuatan Kayu Jati Diamankan Petugas Gabungan PolHutMob dan Polisi, Diduga Hasil Ilegal Loging

BANYUWANGI – Truk bermuatan kayu jati dengan Nopol AA 8258 YB, dihentikan paksa oleh Polisi Hutan Mobile (PolhutMob) bersama anggota Polsek Gambiran, dijalan raya Jajaq Dusun Krajan Desa Purwodadi Kecamatan Gambiran. Hari selasa Pukul 21.30 wib.

Temuan tersebut berdasarkan informasi masyarakat, Kayu jati yang diamankan diduga tidak berdokumen resmi.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut barang bukti berupa kayu dibawa ke kantor Perhutani Selatan di Desa Benculuk.

Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabarna membenarkan pengamanan 1 unit truk bermuatan kayu jati tanpa dokumen yang sah.

“ 1 unit truk bermuatan kayu jati tidak dilengkapi dokumen yang sah kita amankan.” Terangnya.

Muchlisin menyebut Surat Dokumen yang dibawa sopir setelah diperiksa tidak sama dengan kayu yang dibawa.

“Setelah kita periksa surat dokumen yang dibawa sopir ternyata bertuliskan pisik kayu Olahan, tetapi kayu yang dibawa masih berbentuk Batangan (glondong).” Kata Muchlisin kepada Jatimnow.

Bahkan, kata Muchlisin. “Setelah kita bongkar dari truk hasilnya jumlah kayu berbeda dari surat yang dibawa sopir, kita segera lanjutkan pemeriksaan selanjutnya yaitu lacak balak tunggak kayu.” Tambahnya.

Kayu tanpa dokumen yang sah itu diduga hasil ilegal loging. Rencananya oleh pemiliknya dikirim ke jawa tengah dengan tujuan ke Kabupaten Karang Anyar.

Saat diamankan mobil jenis truk tersebut hanya sopir, sedang pemilik kayu tidak ikut serta. Kini pihak Perhutan bersama Polisi memburi pemilik kayu. (Jaenudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *