BANYUWANGI- Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi,
melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Selasa (22/6/2021).
Operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan di hadiri, camat, Kapolsek, Danramil bersama Anggota dan juga Satpol PP serta Stafnya.
Kapolsek Singojuruh Iptu ABD Rohman mengatakan Hari ini bersama Forpimka Singojuruh melaksanakan Operasi Yustisi gabungan di Pasar Singojuruh.
Operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB sampai 08.00 WIB.
Sasaran dalam kegiatan ini adalah pengendara yang tidak memakai masker/melanggar protokol kesehatan.Bagi warga pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan masyarakat atau warga yang hendak masuk ke area Pasar Singojuruh.
Petugas memberikan teguran keras kepada pengendara yang tidak menggunakan masker dan melakukan sanksi fisik bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain itu, petugas juga mendata pengendara yang melanggar protokol kesehatan dan memberikan arahan.”kata Kapolsek Iptu ABD Rohman.
Iptu ABD Rohman menjelaskan kegiatan operasi yustisi pagi tadi petugas memberikan teguran lisan kepada 12 orang dan tindakan fisik kepada 3 orang.
Pasalnya, Pelaksanaan Oprasi Yustisi tersebut merupakan program Pemerintah sesuai Inpres 6 tahun 2020, Tentang : Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Semua ini untuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 yang ada di wilayah hukum Polsek Singojuruh, Banyuwangi.
Selama melaksanakan kegiatan operasi yustisi penegakan hukum disiplin protokol kesehatan berjalan dengan lancar aman dan kondusif.” pungkasnya. (Jaenudin).


Komentar