BANYUWANGI – Pembangunan SPBU tidak memiliki IMB di Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, minggu (27/6/2021). Menjadi Sorotan Pemerhati LSM Blak Banyuwangi, menyesalkan adanya pemberhentian sementara bangunan SPBU oleh Camat Purwoharjo.
Menurut Pemerhati LSM Blak Banyuwangi Risky Kurniawan mengatakan dengan tegas Penegakan hukum peraturan daerah di kabupaten banyuwangi amburadul, semestinya Sat Pol PP kabupaten Banyuwangi yang menghentikan adanya bangunan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan ( IMB ).
“Namun Satpol PP Kabupaten banyuwang justru membiarkan kegiatan pembangunan SPBU yang ada di desa kradenan kecamatan Purwoharjo, camat purwoharjo tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayanan publik menutup sementaara bangunan SPBU yang ada di wlayahnya ini sudah salah kaprah.
Yang semestinya Sat Pol PP yang punya kewenangan menutup, bangunan di tersebut, akhir” Sat Pol PP kabupaten banyuwangi telah mengabaikan dan membiarkan banyak bangunan liar yang belum memilki IMB sudah melaksanakan pembangun, “Kata Risky Kurniawan.
Lanjut, Risky Kurniawan menjelaskan Dengan adanya kejadian ini sudah di bertakan lewat media online tapi Pol PP sama sekali tidak peduli, apa karena ada dualisme kepemimpinan, wawan yadmadi selaku kepala DPMPTSP meraangkap Plt kasat pol PP dia yang memproses ijin dia pula yang menghetikan.
Sehingga pemohon ijin masih dalam mengajukan di MAL PELAYAN PUBLIK ( MPP ) sudah dianggap memiliki ijin, sehingga peran Sat pol PP yang di lemahkan dalam rangka penegakan perda, ini sangat tidak bila kasat pol pp di jabat orang jabatan difinitjpnya ada di DPMPTSP,
Seharusnya jabatan Plt yang ada di satuan kerja pemerintah daerah kabupaten Banyuwangi yang ada di pol pp harus dikaji ulang.”jelasnya (Jaenudin).


Komentar