BANYUWANGI – Operasi gabungan Polhutmob bersama anggota Polsek Pesanggaran berhasil mengamankan 20 kayu jati tanpa dokumen.
Kayu jenis jati tersebut ditemukan dibelakang rumah milik Tumijan warga Dusun Silirbaru Desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran.
Waka ADM Banyuwangi Selatan Muchlisin Sabarna yang saat itu mengomendani rasia membenarkan, bahwa 20 kayu jati tanpa dokumen ditemukan dipekarangan belakang rumah Tumijan.
“Sebelumnya kita mendapat laporan warga ada kayu jati ditumpuk dibelakang rumah bernama Tumijan, lokasinya didekat kandang sapi.” Terangnya.
Menurut Muchlisin kayu jati itu diduga diambil dari kawasan hutan KRPH Pulau merah, KRPH Kesilir baru.” Ungkapnya.

Pihak Perhutani melaporkan kejadian tetsebut ke Polisi untuk segera ditindak lanjuti siapa pemilik kayu jati diduga hasil curian itu.
Barang bukti berupa temuan kayu jati tak bertuan tersebut dibawa dan diamankan di TPK Ringin telu Blok Kesilir Desa Kesilir Kecamatan Siliragung, yang nantinya pihak Perhutani akan segera mengidentifikasi asal kayu tersebut. (Jaenudin)


Komentar