BANYUWANGI – Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan melaporkan temuan diduga hasil illegal Loging kayu jati ke Polsek Pesanggran, Kabupaten Banyuwangi. Minggu (18/7/2021).
Kapolrsta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi mengatakan memang benar telah melakukan operasi gabungan Polsek dan Perhutani.
Saat itu petugas yang mendatangi TKP, Kapoksek, Kanit Reskrim dan 2 orang anggota, Waka ADM Banyuwangi selatan,Polmob perhutani, KRPH dan anggota dan juga KRPH dan anggota.
Tempat kejadian perkara (TKP) di belakang rumah tanah kosong milik tumijan Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi.
Dengan adanya kejadian temuan yang di duga hasil illegal Loging kayu jati Diluar kawasan hutan perhutani tersebut terlapor masih dalam Lidik oleh Reskrim Polsek Pesanggran.
Barang bukti yang di amankan 20 batang kayu jati bentuk glondong kubikasi 1.5 m3.”Kata Kapolsek AKP Subandi.
AKP Subandi Menjelaskan Kronolgis kejadian
Pada hari Sabtu tgl 17 Juli 2021 sekira jam 15.00 wib petugas gabungan Polsek pesanggaran dan perhutani telah melakukan operasi kayu jati berdasarkan informasi bahwa dibelakang rumah Tumijan ada tumpukan kayu jati .
Selanjutnya dilakukan pengecekan ternyata benar ditanah kosong belakang rumah Tumijan ada 20 batang kayu jati bentuk glondong. Kemudian kayujati diamankan di TPK.
Tindakan yang di lakukan
Mengamankan BB. Dan menitipkan kayujati di TPK Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Pungkasnya. (Jaenudin).


Komentar