BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi menindaklanjuti salah satu anggota DPRD Banyuwangi dan kades yang menyelenggarakan hajatan pernikahan dua Desa masing masing.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan iya kita sudah melaksanakan karena sudah ada laporan Polisi kita cepat dan gerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Karena salah anggota DPRD Banyuwangi yang telah mengadakan hajatan di masa Pedemi Covid-19 penerapan PPKM Darurat tersebut,dimana
hari ini akan dilaksanakan sidang dipiring yang bersangkutan.”Kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat dikonfirmasi awak media.
Lanjut, AKBP Nasrun Pasaribu menjelaskan kembali yang bersangkutan insyallah hari ini dilaksanakan sidang dipiring.
Pasalnya, mulai Kades Temuguruh, kecamatan Sempu dan salah anggota DPRD Banyuwangi Kecamatan Kalibaru, kedua bersangkutan insyallah hari ini dilaksanakan sidang dipiring.
Didalam pelaksanaan tersebut ada perdananya dan ada aturannya di atas Mendagri.
Berkas keduanya langsung di limpahkan ke pengadilan Negeri Kabupaten Banyuwangi untuk di proses persidangan hari ini.”ujarnya. (Jaenudin)


Komentar