oleh

Terkait Penutupan Toko Banyu Urip, Ini Kata Gusdurian Banyuwangi

Penutupan Toko Banyu Urip yang berada di desa Labanasem Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi terus menuai pro dan kontra.

Kali ini Presidium Gusdurian Banyuwangi, Fathan Himami , angkat bicara terkait penutupan toko yang yang bergerak dibidang usaha penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol atau miras pada Jumat (10/12/2021) lalu oleh Satpol PP.

Secara tegas Fathan menyampaikan kepada awak media, Selasa (14/12/2021), bahwa Gusdurian menolak sikap kesewenang-wenangan dari aparatur negara terhadap rakyat kecil. Menurutnya Langkah dan upaya yang dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi melakukan penerbitan dan penutupan penjualan minuman keras (Miras) adalah bentuk kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Dalam hal ini, lanjut Fathan, Pemerintah berkewajiban untuk membina masyarakat apabila dianggap melakukan hal-hal yang diluar ketentuan pemerintah.

“Bukan dengan langkah represif seperti menggusur dan atau mengusir yang merupakan tindakan yang tidak solutif, ” ungkap pengagum Gus Dur ini.

“Dan Pemerintah haruslah bertanggung jawab menyediakan lapangan ekonomi bagi masyarakat, ”pungkasnya. (Abe)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *